YERUSALEM (Arrahmah.id) — Pengadilan rendah Israel membatalkan larangan yang dicetuskan kepolisian mengenai orang Yahudi dilarang berdoa di kompleks Masjid Al Aqsa.
Pengadilan mempertanyakan dasar hukum mengenai larangan Yahudi berdoa di komplek Masjid Al Aqsa.
Komplek Masjid Al Aqsa terletak di Kota Tua Yerusalem Timur. Disebut sebagai al Haram al Sharif, atau Tempat Suci oleh umat Islam.
Menurut kesepakatan yang berlaku sejak 1967, non-muslim diizinkan masuk ke komplek Masjid Al Aqsa selama jam berkunjung, tetapi dilarang berdoa di sana.
Orang-orang Yahudi percaya komplek Masjid Al Aqsa seluas 35 hektar berisi kuil-kuil Yahudi yang dulu pernah berdiri, berdasarkan Al Kitabiah.
Israel mengizinkan orang Yahudi berkunjung, tetapi dengan syarat harus menahan diri untuk tidak melakukan ritual keagamaan, dilansir Al Jazeera (22/5/2022).
Namun, meningkatnya kunjungan orang Yahudi di komplek Masjid Al Aqsa membuat warga Palestina khawatir Israel akan berupaya mengubah status quo situs suci tersebut.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah mewanti-wanti Israel mengenai perubahan status quo Masjid Al Aqsa.
Pengadilan memutuskan mendukung 3 orang Yahudi yang berdoa di komplek masjid selama 15 hari tersebut.
Hamas, milisi Palestina memberikan peringatan keras kepada Israel untuk tidak mengotori Komplek Masjid Al Aqsa.
“Saya memperingatkan musuh agar tidak melakukan kejahatan seperti itu,” kata kepala Hamas Ismail Haniyeh dalam pidato yang disiarkan televisi. (hanoum/arrahmah.id)