JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina dibebaskan setelah pihak perusahaan pemilik kapal, PT Patria Maritime Lines. bersedia membayar uang tebusan.
Mengutip Tempo, uang tebusan itu dibayar pada tanggal 29 April 2016, Total uang tebusan itu 50 juta peso atau setara dengan Rp 14,2 milar.
Sementara Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan proses pembebasan 10 sandera yang ditahan kelompok Abu Sayyaf merupakan hasil diplomasi yang dilakukan pemerintah.
“Apa yang disampaikam Presiden mengutamakan keselamatan sandera,” kata Gatot, di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 1 Mei 2016. “Seperti yang dikatakan Menlu (Retno Marsudi) melakukan diplomasi total.”
Gatot berharap setelah ini, 4 sandera yang masih ditahan kelompok Abu Sayyaf bisa segera dibebaskan. “Mohon doa agar tidak lama lagi, empat bisa kami bebaskan dengan selamat. Kembali lagi melakukan diplomasi.”
Sandera yang diculik oleh kelompok bersenjata Filipina dibebaskan hari ini. Kesepuluh orang itu merupakan awal kapal Brahma 12 yang sedang menarik kapal tunda Anand 12. Isi kedua kapal itu batu bara.
Ke-10 WNI merupakan anak buah kapal (ABK) tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12, yang dirompak di perairan Tawi-tawi, Filipina Selatan, saat berlayar dari Kalimantan Selatan dengan tujuan Filipina, pada akhir Maret.
Setelah kapal mereka yang mengangkut 7.000 ton batubara dirompak, ke-10 WNI diculik oleh kelompok yang sebagian besar mendiami pulau Jolo, Basilan dan Mindanao di Filipina itu.
Dengan bebasnya ke-10 WNI, maka jumlah WNI yang masih disandera di Filipina masih tersisa empat orang.
Keempat WNI tersebut diculik dalam insiden terpisah, pada 15 April lalu. Kala itu sejumlah orang membajak kapal tunda TB Henry dan kapal tongkang Cristi, tatkala kedua kapal dalam perjalanan kembali dari Cebu, Filipina, menuju Tarakan, Kalimantan Utara.
(azm/arrahmah.com)