ANKARA (Arrahmah.id) – Turki telah mengumumkan akan bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus genosida yang diajukan terhadap ‘Israel’ di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Kami telah memutuskan untuk bergabung dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap ‘Israel’ di ICJ,” Hakan Fidan, Menteri Luar Negeri, mengatakan pada konferensi pers pada Rabu (1/5/2024).
“Ini adalah keputusan politik yang diambil oleh Presiden kami (Recep Tayeb Erdogan) dan kami mengumumkan keputusan ini ke seluruh dunia,” tambahnya.
Fidan mengatakan Turki akan bekerja sama “dengan negara-negara sahabat dan sekutunya sebagai pihak yang melakukan intervensi dalam kasus pengadilan ini.”
“Turki akan terus mendukung rakyat Palestina dalam segala keadaan,” tegasnya.
Dukungan Irlandia
Pada Desember, Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap ‘Israel’ di ICJ, menuduhnya melakukan genosida di Jalur Gaza yang terkepung.
Pengadilan Dunia mengeluarkan beberapa tindakan sementara pada 26 Januari termasuk bahwa ‘Israel’ mengambil semua tindakan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina, serta pengiriman bantuan kepada penduduk yang terkepung.
Turki bergabung dengan Irlandia yang juga mengumumkan pada Maret bahwa mereka akan melakukan intervensi dalam kasus ICJ.
Pertemuan Hamas
Bulan lalu, Erdogan bertemu dengan delegasi senior Gerakan Perlawanan Palestina Hamas, termasuk ketua biro politik Ismail Haniyeh.
Pertemuan tersebut merupakan yang pertama antara kedua pemimpin sejak dimulainya perang genosida ‘Israel’ di Gaza pada 7 Oktober.
Pertemuan tertutup tersebut berlangsung di kantor kepresidenan di Istana Dolmabahçe di Istanbul.
Erdogan dilaporkan menekankan pentingnya persatuan Palestina selama fase kritis ini dan menegaskan kembali penerapan sanksi Turki terhadap ‘Israel’, termasuk pembatasan perdagangan.
Pembatasan Perdagangan
Bulan lalu Turki mengumumkan pembatasan ekspor berbagai macam produk ke ‘Israel’ sampai gencatan senjata diumumkan di Gaza.
“Keputusan ini akan tetap berlaku sampai ‘Israel’ segera mengumumkan gencatan senjata dan memungkinkan aliran bantuan kemanusiaan yang cukup dan tidak terputus ke Gaza,” kata Kementerian Perdagangan Turki dalam sebuah pernyataan.
Pembatasan tersebut, yang mulai berlaku segera setelah pengumuman tersebut, berlaku untuk produk dari 54 kategori, termasuk baja, semen, besi, pupuk, bahan bakar penerbangan, peralatan dan produk konstruksi, serta material lainnya. (zarahamala/arrahmah.id)