ANKARA (Arrahmah.com) – Parlemen Turki pada Selasa (3/1/2016) menyetujui mosi yang didukung pemerintah untuk memperpanjang pemberlakukan keadaan darurat selama tiga bulan pasca upaya kudeta 15 Juli terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Keadaan darurat – yang menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan mereka atau ditangkap karena dicurigai terkait dengan kudeta tersebut – sudah berlangsung lama dan akan berakhir pada tanggal 19 Januari.
Perpanjangan keadaan darurat tersebut datang beberapa hari setelah seorang pria bersenjata melepaskan tembakan di klub malam La Reina pada malam tahun baru yang menewaskan 39 orang.
(amera/arrahmah.com)