TURKI (Arrahmah.com) – Dua warga Suriah telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kecelakaan perahu yang menghilangkan nyawa balita Suriah, Aylan Kurdi, yang kemudian dikenal mewakili penderitaan pengungsi Suriah di seluruh dunia.
September lalu, bocah malang berusia 3 tahun itu menjadi salah satu dari 14 pengungsi Suriah, termasuk delapan anak-anak, yang jasadnya ditemukan terdampar tak bernyawa di pantai dekat resor Bodrum, di provinsi Aegean Mugla Turki, setelah perahu yang mereka tumpangi tenggelam dalam perjalanan ke pulau-pulau Yunani Aegean.
Pengadilan Pidana Tinggi Bodrum menghukum kedua warga Suriah, Mafhum Muwafaqah Alabash dan Asem Alfred, atas penyelundupan imigran dalam kecelakaan mematikan tersebut, namun membebaskan mereka dari tuduhan “menyebabkan kematian oleh kelalaian yang sembrono.”
Provinsi Aegean Turki – Canakkale, Balikesir, Izmir, Mugla dan Aydin – merupakan titik utama untuk pengungsi yang berangkat ke Uni Eropa.
Selama tahun lalu, ratusan ribu pengungsi telah melakukan perjalanan singkat namun berbahaya dalam upaya untuk mencapai utara dan barat Eropa dalam mencari kehidupan yang lebih baik.
Dari lebih dari 1,1 juta pengungsi yang tiba di Uni Eropa tahun lalu, lebih dari 850.000 tiba melalui laut ke Yunani dari Turki, menurut Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Selama tahun ini, 805 orang tewas di Aegean.
Rata-rata dua anak tenggelam setiap harinya sejak September 2015 saat keluarga mereka mencoba untuk menyeberangi Laut Tengah bagian timur, dan jumlah kematian anak terus meningkat, menurut IOM, UNHCR, dan UNICEF.
Sejak September lalu, lebih dari 340 anak-anak, banyak dari mereka bayi dan balita, telah tenggelam di Mediterania timur..
(banan/arrahmah.com)