ANKARA (Arrahmah.com) – Kementerian Luar Negeri Turki pada Rabu (28/20/2020) memanggil kuasa hukum Prancis atas publikasi kartun yang menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan di majalah satir yang kontroversial.
Kartun yang diterbitkan oleh Charlie Hebdo awal pekan ini di tengah pertikaian yang sedang berlangsung antara Ankara dan Paris telah membuat Turki berjanji untuk mengambil “tindakan hukum dan diplomatik” terhadap majalah itu.
Jaksa di Ankara membuka penyelidikan kriminal terhadap Charlie Hebdo pada Rabu, melakukan invertasi terhadap tuduhan-tuduhan termasuk pasal penghinaan terhadap presiden.
Menghina presiden adalah tindak pidana di Turki. Puluhan ribu orang telah diperiksa atas dugaan penghinaan terhadap Erdogan dalam beberapa tahun terakhir, dengan hampir 4.000 orang diadili tahun lalu.
Diplomat itu diberitahu bahwa Pemerintah Prancis diharapkan untuk mengambil langkah politik dan hukum yang diperlukan pada gambar-gambar yang melampaui batas kebebasan berekspresi itu, kantor berita Turki, Anadolu melaporkan.
“Serangan keji terhadap hak-hak pribadi dan keyakinan agama tidak dapat dianggap di bawah kebebasan pers dan berekspresi,” kata kementerian itu.
Kartun itu menggambarkan Presiden Erdogan mengenakan t-shirt dan pakaian dalam sambil mengangkat busana seorang wanita untuk memperlihatkan bagian belakangnya yang telanjang.
Pejabat Turki lainnya mengecam karikatur itu sebagai indikasi “rasisme budaya”, sementara presiden sendiri menggambarkan kartunis Charlie Hebdo sebagai bajingan yang telah menghina Nabi Muhammad yang tercinta.
Karikatur Nabi Muhammad Islam oleh Charlie Hebdo menjadi pusat kobaran pertikaian antara Ankara dan Paris atas perlakuan Prancis terhadap Muslim.
Turki menuduh Prancis dan negara-negara Barat lainnya melancarkan perang salib melawan Muslim dan mendorong pemboikotan barang-barang Prancis.
(ameera/arrahmah.com)