ANKARA (Arrahmah.com) – Dua pria diadili di Turki dengan dakwaan terkait tewasnya bocah pengungsi anak laki-laki Suriah berusia tiga tahun, Alan Kurdi, dan empat orang lainnya, lansir BBC (12/2/2016).
Muwafaka Alabash dan Asem Alfrhad merupakan warga Suriah. Mereka didakwa dengan penyelundupan manusia.
Alan Kurdi bersama kakanya dan ibunya tenggelam di dekat Pulau Kos, Yunani, ketika sedang berupaya mencapai daratan Yunani bersama keluarganya. Sementara ayah Alan, Abdullah Kurdi, selamat dari kecelakaan kapal tersebut dan ikut diadili secara in absetnida dan diduga sudah berada di luar Turki.
Foto jenazah Alan Kurdi yang terdampar di pantai setelah terbawa ombak pada awal September tahun lalu mengejutkan banyak pihak dan menarik perhatian dunia pada masalah krisis pengungsi Suriah.
Sepanjang tahun 2015 lalu, diperkirakan lebih dari satu juta pengungsi dari Suriah, Irak, dan Afghanistan menempuh perjalanan berbahaya untuk mencapai Eropa. (fath/arrahmah.com)