ANKARA (Arrahmah.com) – Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan pada Senin (30/9/2013) mengumumkan bahwa pemerintahannya akan mencabut larangan mengenakan kerudung di lembaga-lembaga publik sebagai bagian dari reformasi untuk meningkatkan hak asasi.
“Kami mengangkat larangan di lembaga publik,” ujar Erdogan seperti dilansir AFP.
Selain mencabut larangan penggunaan kerudung di lembaga-lembaga publik, Erdogan juga mengklaim akan mereformasi demokrasi di negaranya untuk proses perdamaian yang macet dengan kelompok Kurdi.
Dia mengatakan aturan yang mencegah Kurdi dan partai kecil lainnya dari memasuki parlemen akan berubah, sedangkan di ranah pendidikan, bahasa Kurdi akan diizinkan di sekolah-sekolah swasta. (haninmazaya/arrahmah.com)