ANKARA (Arrahmah.com) – Pengadilan Turki telah mendakwa 14 orang yang terkait serangan bom pekan lalu di Ankara dan memerintahkan mereka untuk dipenjara menunggu persidangan, lansir Belfast Telegraph (22/2/2016).
Anadolu Agency mengungkapkan 14 orang tersebut diduga membantu organisasi teror, dan memalsukan dokumen resmi, dan penipuan. Namun, tujuh orang lainnya telah dibebaskan.
Belum bisa dipastikan secara jelas apa peran mereka pada serangan bom 17 Februari tersebut yang menargetkan bus yang membawa personil militer dan menewaskan 28 orang.
Sebuah kelompok militan Kurdi berbasis di Turki telah mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut, namun pemerintah Turki bersikeras serangan tersebut dilakukan oleh kelompook milisi Kurdi Suriah yang didukung AS bekerja sama dengan pemberontak Kurdi Turki. (fath/arrahmah.com)