ANKARA (Arrahmah.com) – Parlemen Turki meloloskan mosi pada Sabtu (1/10/2016) untuk memperpanjang mandat yang memungkinkan aksi militer terhadap organisasi teror di negara Suriah dan Irak selama satu tahun lagi.
Parlemen Turki yang bersidang pada hari Sabtu, pada hari pertama sidang parlemen membahas mandat militer yang akan berakhir pada 2 Oktober.
Berdasarkn langkah terbaru tersebut, pemerintah Turki diberi kewenangan untuk melancarkan aksi militer di Suriah dan Irak untuk memerangi kelompok yang mengancam negara. Langkah tesebut akan berlaku sampai 30 September 2017.
Menteri Pertahanan Turki Fikri Isik mengatakan bahwa mandat tersebut akan memungkinkan Turki untuk mengambil semua jenis tindakan yang diperlukan dalam melawan ancaman teroris dan risiko keamanan dalam kerangka hukum internasional.
“Perpanjangan mandat akan mendukung tindakan berkelanjutan pemerintah Turki untuk mengakhiri ancaman teror secara permanen,” kata Isik.
Mandat yang baru ini memungkinkan Turki melancarkan serangan militer ke Suriah dan Irak dalam melawan segalam ancaman ke Turki dan memungkinkan pasukan asing untuk menggunakan wilayah Turki untuk melakukan operasi terhadap ancaman yang sama termasuk ISIS, dan PKK.
(ameera/arrahmah.com)