ANKARA (Arrahmah.id) – Pemerintah Turki memperingatkan adanya seruan “ilegal” dari oposisi untuk menggelar protes jalanan setelah penangkapan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, pada Rabu (19/3/2025). Penangkapan ini memicu demonstrasi besar di berbagai wilayah Turki dalam dua hari terakhir.
Menteri Dalam Negeri Ali Yerlikaya mengatakan bahwa 53 orang telah ditangkap dan 16 polisi terluka dalam bentrokan yang terjadi di universitas, kantor pemerintah, serta beberapa titik strategis lainnya sejak Kamis.
Menteri Kehakiman Yilmaz Tunç mengkritik seruan demonstrasi yang dilakukan oleh Ketua Partai Rakyat Republik (CHP), Özgür Özel, dan menyebutnya sebagai langkah yang “tidak bertanggung jawab”. Ia menegaskan bahwa “proses hukum terhadap Imamoglu harus dihormati dan tidak boleh dijadikan alasan untuk protes jalanan”.
Sementara itu, oposisi menilai penangkapan Imamoglu bermotif politik karena ia merupakan rival utama Presiden Recep Tayyip Erdogan dan bahkan unggul dalam beberapa survei. Ketua CHP, Özgür Özel, menegaskan, “Kami akan terus berada di jalanan. Ini adalah perlawanan untuk demokrasi.”
Penahanan Imamoglu terjadi hanya beberapa hari sebelum ia dijadwalkan menerima pencalonan resmi sebagai kandidat presiden dari CHP untuk pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu mendatang. Jika pemilu berjalan sesuai jadwal, Erdogan tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat dua periode. Namun, jika pemilu dipercepat, ia berpeluang untuk kembali bersaing.
Kasus ini semakin rumit setelah Universitas Istanbul membatalkan ijazah sarjana Imamoglu. Jika keputusan ini dikonfirmasi, ia tidak akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden, karena konstitusi Turki mensyaratkan kandidat memiliki gelar sarjana empat tahun.
(Samirmusa/arrahmah.id)