(Arrahmah.com) – Turki memutuskan untuk melarang iklan minuman keras (miras) dan memperketat pembatasan penjualannya pada Jum’at (24/5/2013), pihak sekuleris dan industri pembuatan bir di negara itu mengkritik keputusan tersebut.
Undang-undang baru ini mencakup larangan untuk toko-toko penjual miras untuk berjualan pada pukul 22:00 hingga 06:00, dengan denda hingga 500.000 lira (USD 270.000) bagi para pemilik maupun operator tempat yang melanggar undang-undang ini, dan kemungkinan dihukum satu tahun penjara jika menjualnya kepada anak-anak.
Sejak tahun 2002, pemerintah yang kini dipimpin PM Recep Tayip Erdogan telah melakukan berbagai langkah untuk melarang khamar atau miras, minuman yang dilarang dalam Islam. Pajak pada minuman berkalkohol telah dinaikkan dan maskapai penerbangan Turkish Airlines telah mengyajikan tradisi memberikan minuman beralkohol pada beberapa penerbangan domestik.
Namun pembatasan pada minuman haram ini ditentang oleh pihak-pihak sekuleris.
“Pembatasan yang terkait dengan agama bertentangan dengan sekulerisme,” kata komentator Nazli Ilicak melalui Twitter-nya, sebagaimana dikutip Islam.ru. “Saya tidak membela minuman beralkohol tetapi membela kebebasan.”
“Bahkan bir tidak akan dijual setelah pukul 22:00. Kita tidak bisa menganggap ini normal… Saya melihatnya sebagai intervensi berlebihan dan sikap ideologis.”
Tetapi pemerintah Turki mengatakan bahwa mereka sedang berusaha untuk membawa Turki pada “norma-norma” dengan mengontrol penjualan miras dan melindungi generasi pemuda. (siraaj/arrahmah.com)