ANKARA (Arrahmah.com) – Turki akan terus melakukan aktivitas penelitian di kawasan Mediterania berdasarkan hukum internasional. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kementerian Luar Negeri pada Minggu (1/11/2020).
“Negara kami akan melanjutkan aktivitasnya di kawasan dalam haknya berdasarkan hukum internasional,” kata Hami Aksoy dalam sebuah pernyataan.
Mengundang Yunani untuk berdialog tanpa prasyarat, Aksoy mendesak Athena untuk menghindari langkah-langkah yang akan meningkatkan ketegangan di kawasan dan meminta mereka untuk berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang sesuai untuk negosiasi daripada menyalahkan Turki atas klaim yang tidak berdasar dan mengeluh kepada pihak ketiga.
“Turki siap bekerja sama dengan Yunani dan menyelesaikan masalah melalui dialog,” katanya.
Aksoy lebih lanjut menyatakan bahwa Turki akan terus melindungi hak dan kepentingan hukum Siprus dan negaranya seperti yang sudah ditentukan.
Menurut Arab News hari ini (2/11), Turki telah memperluas kegiatan penelitian kapal penelitian seismik Oruc Reis di perairan yang disengketakan di Mediterania timur hingga 14 November.
Langkah tersebut kemungkinan akan menyulut kembali ketegangan regional setelah gempa bumi berkekuatan 7,0 yang melanda Turki dan Yunani pekan lalu, yang diperkirakan akan mengarah pada periode diplomasi gempa bumi, seperti yang terjadi pada tahun 1999.
Peringatan navigasi baru (Navtex) yang dikeluarkan oleh Turki mencakup survei laut 16 mil laut dari pulau Rhodes Yunani dan 50 mil laut dari pulau Kastellorizo.
Sengketa maritim antara Yunani dan Turki meningkat pada Agustus ketika Turki pertama kali mengirim kapal Oruc Reisnya ke perairan yang diklaim oleh Yunani dan Siprus. Ankara kemudian menarik kapal pemborannya bulan lalu untuk memberikan lebih banyak ruang untuk diplomasi menjelang pertemuan puncak 2 Oktober di Uni Eropa, di mana Siprus dan Yunani menuntut sanksi keras terhadap Turki. (Althaf/arrahmah.com)