ANKARA (Arrahmah.com) – Turki mengkritik keras RUU “Israel” yang akan melarang penggunaan pengeras suara di masjid-masjid di wilayah Palestina yang diduduki, sebagaimana dilansir The Palestinian Information Center, Selasa (22/11/2016).
Juru bicara pemerintah Turki Numan Kurtulmus menganggap RUU tersebut sebagai sesuatu yang “benar-benar tidak dapat diterima.”
RUU tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama dan menetang budaya multi-agama di kota bersejarah Yerusalem, tegas Kurtulmus.
“Ingin memasukkan pembatasan adzan di al-Aqsa dan di masjid-masjid lainnya dalam agenda adalah sama sekali tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa RUU tersebut akan meningkatkan kekhawatiran atas kebebasan beragama dan memicu protes di seluruh dunia.
Pekan lalu, Komite Menteri “Israel” saat pembahasan legislasi menyetujui rancangan undang-undang tersebut, yang menyerukan pembatasan penggunaan pengeras suara saat Adzan, dan mengajukannya ke Knesset yang diperkirakan akan melalui beberapa dengar pendapat sebelum menetapkan sebagai undang-undang.
Namun, Menteri Kesehatan “Israel” Yaakov Litzman mengajukan banding atas RUU tersebut, yang secara efektif menunda keputusan Knesset sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Litzman berpendapat bahwa frase yang digunakan dalam RUU tersebut tidak hanya akan berdampak pada penggunaan pengeras suara saat adzan, tetapi juga penggunaan sirene pada malam Jum’at untuk mengumumkan hari suci Yahudi, hari Shabbat.
(ameera/arrahmah.com)