ANKARA (Arrahmah.com) – Pengadilan Turki telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 337 mantan pilot dan tersangka lainnya atas rencana untuk menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam upaya kudeta yang gagal empat tahun lalu, sebuah dokumen pengadilan yang diperoleh oleh kantor berita AFP menunjukkan pada Kamis (26/11/2020).
Hampir 500 terdakwa dituduh melakukan upaya untuk menggulingkan pemerintah pada 15 Juli 2016 dari sebuah pangkalan udara dekat ibu kota Ankara.
Lebih dari 250 orang tewas dalam upaya itu ketika tentara nakal menguasai pesawat tempur, helikopter dan tank dalam upaya untuk mengambil kendali atas lembaga-lembaga negara utama.
Persidangan tersebut merupakan profil tertinggi dari lusinan kasus pengadilan yang menargetkan ribuan orang yang dituduh terlibat dalam upaya kudeta, yang dituding oleh Ankara sebagai pendukung Fethullah Gulen yang berbasis di Amerika Serikat.
Sebanyak 475 terdakwa diadili, 365 di antaranya ditahan.
Dari 337 hukuman seumur hidup yang diberikan, 291 di antaranya merupakan hukuman seumur hidup – ukuman paling berat di pengadilan Turki- yang berarti tidak ada kemungkinan pembebasan bersyarat, kata kantor berita negara Anadolu.
Anadolu dan agensi lain mengatakan setidaknya 25 pilot F-16 diberi hukuman seumur hidup yang diperburuk.
Mantan komandan angkatan udara Akin Ozturk dan lainnya di pangkalan udara Akinci dekat Ankara dituduh mengarahkan kudeta dan membom gedung-gedung pemerintah, termasuk Parlemen, dan berusaha membunuh Erdogan.
Kepala militer Turki saat itu dan sekarang menteri pertahanan Hulusi Akar dan komandan lainnya ditahan selama beberapa jam di pangkalan pada malam kudeta.
Empat pemimpin kelompok, yang dijuluki “imam sipil” karena hubungannya dengan jaringan Gulen, dijatuhi hukuman seumur hidup karena tuduhan mencoba membunuh presiden, membunuh, dan berusaha menggulingkan tatanan konstitusional, kata Anadolu. (haninmazaya/arrahmah.com)