ANKARA (Arrahmah.id) — Serangan Rusia terhadap Ukraina melanggar hukum internasional dan tidak dapat diterima, kata pernyataan dari dewan keamanan Turki yang diketuai oleh presiden negara itu pada Kamis (24/2/2022).
“Pada pertemuan dewan, kami menyatakan serangan Rusia ini, yang menghancurkan Kesepakatan Minsk (2014), melanggar hukum internasional dan tidak dapat diterima,” kata Direktorat Komunikasi Turki dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Anadolu Agency (24/2).
Intervensi dimulai dengan pasukan Rusia memasuki Ukraina timur yang dilanda konflik, yang perangnya melibatkan kelompok separatis yang didukung Rusia. Otoritas Turki bersumpah untuk terus mendukung persatuan politik, kedaulatan, dan integritas teritorial Ukraina.
Dewan itu juga mengevaluasi inisiatif Rusia dan platform internasional untuk menghentikan serangan terhadap Ukraina, yang dikatakan mengancam keamanan regional dan global. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan di kompleks kepresidenan dan berlangsung hampir dua jam.
Di antara pejabat yang mengikuti pertemuan tersebut adalah Wakil Presiden Fuat Oktay, Menteri Pertahanan Nasional Hulusi Akar, Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu, Kepala Staf Umum Jenderal Yasar Guler, kepala Organisasi Intelijen Nasional Hakan Fidan, Direktur Komunikasi Fahrettin Altun, dan juru bicara kepresidenan Ibrahim Kalin. Menteri Luar Negeri Mevlut Cavusoglu tidak dapat hadir karena dia mengunjungi Kazakhstan.
Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis pagi mengumumkan intervensi militer di Ukraina hanya beberapa hari setelah mengakui dua daerah kantong yang dikuasai separatis di Ukraina timur. Pengakuan Donetsk dan Luhansk mengundang kecaman internasional dan pengumuman sanksi yang lebih keras terhadap Moskow.
Ledakan terjadi di beberapa kota Ukraina, termasuk ibu kota Kyiv, dan kendaraan militer melintasi perbatasan dari Belarus ke Ukraina. Dalam beberapa bulan terakhir, Putin mengumpulkan lebih dari 100.000 tentara Rusia di sekitar Ukraina, tetapi berulang kali membantah niatnya untuk menyerang. (hanoum/arrahmah.id)