BODRUM(Arrahmah.com) – Pengadilan di Turki menghukum dua warga Suriah dengan hukuman empat tahun penjara terkait kematian Alan Kurdi dan empat orang lainnya, lansir BBC (4/3/2016).
Kematian Alan Kurdi, yang jenazahnya ditemukan di sebuah pantai di Turki, sempat menjadi perhatian dunia ketika krisis pengungsi di Laut Tengah mencapai puncaknya pada September tahun lalu.
Mufawaka Alabash dan Asem Alfrhad dipidana dengan tuduhan penyelundupan manusia, namun mereka bebas dari dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Mereka diadili di Kota Bodrum, kota dimana jenazah Alan terdampar.
Keduanya terancam hukuman hingga 35 tahun penjara dan mereka menyatakan diri tidak bersalah.
Selain Alan, kakaknya Galib, dan ibu mereka Rihan, juga ikut tenggelam ketika perahu yang membawa mereka terbalik ketika mereka menyeberang menuju Pulau Kos di Yunani. Sementara ayah mereka, Abdullah Kurdi, selamat dan kini tinggal di Irak. (fath/arrahmah.com)