ANKARA (Arrahmah.com) – Turki dengan keras mengecam hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Presiden terpilih Muhammad Mursi oleh pengadilan Mesir, pada Selasa (16/6/2015), sebagaimana dilansir oleh World Bulletin.
Merilis sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan bahwa Presiden Mursi menjadi korban keputusan yang “sewenang-wenang, yang jauh dari standar internasional dan melanggar hukum“.
“Keputusan ini sama sekali tidak akan memberikan kontribusi yang sangat dibutuhkan bagi perdamaian dan stabilitas sosial,” kata pernyataan itu.
Kementerian itu juga menyerukan untuk mencabut keputusan itu “sesegera mungkin.”
Pengadilan Mesir juga menjatuhkan hukuman mati terhadap lima pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin tertinggi Muhammad Badi’.
Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman mati terhadap lebih dari 90 terdakwa – in absentia – termasuk ulama Muslim terkemuka Yusuf al–Qaradawi.
(ameera/arrahmah.com)