ANKARA (Arrahmah.id) – Pihak berwenang Turki telah mendenda TikTok sebesar 1,75 juta lira ($93.000) karena tidak mengambil langkah-langkah yang cukup untuk melindungi pengguna dari pemrosesan data mereka yang melanggar hukum, demikian ungkap Dewan Perlindungan Data Pribadi (KVKK) pada Rabu (1/3/2023).
Denda ini muncul di tengah meningkatnya keprihatinan internasional terhadap aplikasi berbagi video pendek asal Cina dan siapa saja yang mengakses data penggunanya. Institusi pemerintah di Eropa dan Kanada melarang aplikasi ini digunakan oleh para pegawai dan Amerika Serikat sedang mendiskusikan rancangan undang-undang yang memberikan Presiden Joe Biden wewenang untuk melarang TikTok, lansir Reuters.
KVKK mengatakan bahwa mereka telah memutuskan untuk mendenda perusahaan tersebut karena “tidak mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan tingkat keamanan yang sesuai untuk mencegah pemrosesan data pribadi yang melanggar hukum.”
Otoritas perlindungan data juga mengatakan dalam sebuah pernyataan di situs webnya bahwa TikTok harus menerjemahkan Ketentuan Layanannya ke dalam bahasa Turki dan memperbarui teks kebijakan privasi dan cookie-nya sesuai dengan peraturan negara tersebut.
TikTok mengatakan bahwa mereka sedang mempelajari denda dari regulator Turki, dan menambahkan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menyediakan platform yang aman dan terlindungi bagi para pengguna.
“Komitmen tanpa kompromi kami adalah untuk memberikan ketenangan pikiran kepada semua pengguna dengan memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan informasi pribadi mereka, karena kepercayaan mereka sangat penting bagi kami,” kata juru bicara TikTok.
Turki adalah negara dengan pengguna TikTok terbanyak kesembilan di dunia, dengan sekitar 30 juta akun di platform media sosial tersebut, demikian data dari Statista. (haninmazaya/arrahmah.id)