ANKARA (Arrahmah.com) – Badan pengawas penyiaran Turki telah mendenda sebuah stasiun TV hampir satu juta lira ($ 266.000) karena menampilkan gadis-gadis belia yang menari-nari dengan celana pendek dan tank top dalam ajang pencarian bakat setelah masyarakat mengeluhkan adanya pelecehan terhadap anak.
Menyebut adanya bahaya moral bagi anak-anak, badan pengawas tersebut mendenda stasiun televidi TV8 atas tayangan dalam program “Yetenek Sizsiniz” (“You Got Talent”) yang menunjukkan sekelompok gadis berusia antara 7 sampai 11 tahun, yang tampil dengan celana pendek dan tank top, kata anggota dewan yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Reuters, Kamis (4/1/2017).
Langkah yang dilakukan oleh Dewan Tinggi Radio dan Televisi Turki (RTUK) kemungkinan akan semakin membuat marah para kritikus pemerintah, yang menganggap Presiden Tayyip Erdogan dan Partai AK-nya yang berakar Islam mencoba mencabut sekularisme dan hak-hak sipil untuk kaum minoritas, kaum gay dan perempuan.
Tahun lalu, ratusan wanita Turki menggelar unjuk rasa di Istanbul untuk memprotes “paksaan” dari kaum pria yang meminta mereka berpakaian lebih sopan, yang mereka anggap sebagai pakaian konservatif.
RTUK memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar peraturan siaran secara etis dan mendenda stasiun tv tersebut 2 persen dari pendapatan iklannya, yaitu hampir mencapai 1 juta lira.
Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa “program yang mengandung konten yang dapat membahayakan perkembangan fisik, mental dan moral anak-anak dan remaja tidak boleh ditayangkan.”
RTUK mengatakan dalam sebuah laporan bahwa mereka telah menerima keluhan masyarakat bahwa saluran tersebut telah mengeksploitasi anak-anak dalam sebuah pertunjukan tidak bermoral.
“Ada reaksi dari masyarakat karena membuat anak kecil, berusia 7-8, menari setengah telanjang untuk dinilai, yang mana hal tersebut merupakan bentuk pelecehan anak,” kata laporan itu.
Menteri Kebijakan Sosial dan Keluarga Turki mengatakan bahwa anak-anak tersebut menari dengan pakaian yang tidak sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan mereka.
Surat kabar Hurriyet melaporkan bahwa RTUK juga mendenda beberapa saluran musik karena menyiarkan video musik yang menayangkan sebuah klip video erotis.
(ameera/arrahmah.com)