TURKI (Arrahmah.com) – Perbatasan Turki dengan Suriah dibersihkan dari ekstrimis ISIS opada Ahad (4/9/2016) setelah tentara Turki yang didukung Free Syrian Army (FSA) atau Tentara Pembebasan Suriah menguasai semua daerah dari Azaz ke Jarabulus, kata sumber-sumber keamanan setempat sebagaimana dilansir WB.
Berita ini muncul 12 hari setelah militer Turki melakukan Operasi Efrat Shield, yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan perbatasan, mendukung pasukan koalisi, dan menghilangkan ancaman yang ditimbulkan oleh organisasi teroris, terutama ISIS.
FSA membebaskan desa-desa baru pada hari Ahad, sehari setelah Angkatan Bersenjata Turki memasuki distrik Cobanbey Suriah, Elbeyli di Kilis, Turki, kata sumber-sumber, yang berbicara dengan syarat anonim karena pembatasan berbicara dengan media.
Pasukan oposisi Suriah menyingkirkan ISIS dari desa Tuveyran, Haliliye, Bab Lemon, Hac Veli, dan Okuzolduren di wilayah Cobanbey.
Sementara itu, dalam operasinya, pejuang FSA juga menjangkau 24 kilometer selatan dari perbatasan Turki di dalam wilayah Suriah dan tiba di wilayah Sucu Cayi, sebelah barat Sungai Efrat.
Pada hari Ahad, mereka menguasai desa Ganime dan Suveya, barat dari Jarabulus, serta Kadikoy (El Kadi), yang terakhir desa yang dikendalikan ISIS sepanjang perbatasan Turki-Suriah.
Dengan dukungan dari Angkatan Bersenjata Turki, pejuang Suriah dengan demikian berhasil membersihkan wilayah di sepanjang perbatasan Turki-Suriah dari ISIS dan membebaskan seluruh wilayah Azaz, termasuk Cobanbey dan Jarabulus.
Dengan jatuhnya kendali 3-5 kilometer wilayah Suriah ke tangan pejuang Suriah, kontak fisik ISIS dengan perbatasan Turki telah benar-benar terputus.
Kurang dari dua minggu setelah operasi Efrat Perisai diluncurkan, tentara yang didukung pejuang FSA Turki telah membebaskan seluas dari hampir 600 km persegi wilayah yang diduduki PKK dan ISIS.
Sumber-sumber keamanan mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa operasi akan terus dilakukan dan zona yang dibebaskan akan diperluas ke daerah lain.
Kampanye Turki di Suriah utara, yang dimulai pada 24 Agustus, dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan hak membela diri yang diabadikan dalam Pasal 51 Piagam PBB.
(banan/arrahmah.com)