ANKARA (Arrahmah.com) – Kepresidenan Telekomunikasi dan Komunikasi (TIB) Turki telah memblokir akses ke situs kantor berita Rusia Sputnik, tanpa mengeluarkan pemberitahuan sebelumnya, dengan alasan pertimbangan hukum terkait kejahatan yang dilakukan melalui siaran online, sebagaimana dilansir Orient Net, Jum’at (15/4/2016).
“Setelah analisis teknis dan pertimbangan hukum berdasarkan UU No. 5651, langkah administrasi telah diambil untuk website ini (sputniknews.com) menurut keputusan No. 490.05.01.2016.-56092, tanggal 14/04/2016, Presidensi Telekomunikasi dan Komunikasi, ” demikian tulisan yang muncul pada situs Sputniknews.com ketika pengguna mencoba untuk mengaksesnya dari Turki, RT dilaporkan.
Kepala editor Sputnik Turki, Mahir Boztepe, mengumumkan pemblokiran tersebut di akun Twitter-nya, dan menambahkan bahwa pengguna Turki ditolak mengakses situs berita tersebut tidak hanya website Sputnik yang berbahasa Turki tetapi juga semua websitesnya dalam 31 bahasa, Daily News melaporkan.
Langkah tersebut dinilai bisa semakin merenggangkan hubungan antara Moskow dan Ankara setelah Turki menembak jatuh sebuah pesawat perang Rusia tahun lalu.
“Tidak ada akses ke sputniknews.com dan subdomain dari Turki.” ungkap Mahir Boztepe.
“Kami telah mengirim surat kepada badan pengawas mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut,” tambahnya.
(ameera/arrahmah.com)