ANKARA (Arrahmah.com) – Turki pada Senin (28/12/2020) mengecam pelanggaran gencatan senjata baru-baru ini dan serangan terhadap prajurit Azerbaijan dan warga sipil oleh pasukan Armenia di Nagorno-Karabakh.
“Serangan yang dilakukan di Upper Karabakh[Nagorno-Karabakh] terhadap angkatan bersenjata Azerbaijan oleh elemen Armenia, yang menolak untuk meletakkan senjata dan mundur, merupakan pelanggaran yang jelas atas gencatan senjata yang ditetapkan oleh Deklarasi Trilateral tertanggal 9 November 2020,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Hami Aksoy dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Anadolu (29/12).
Unsur-unsur Armenia -sebuah detasemen sisa angkatan bersenjata Armenia- melanggar gencatan senjata di Nagorno-Karabakh pada Ahad (27/12) dan membunuh seorang tentara Azerbaijan di desa Aghdam (Akaku) di wilayah Khojavend, Kementerian Pertahanan Azerbaijan mengatakan Senin (28/12).
“Korban militer dan sipil terjadi sebagai akibat dari serangan elemen bersenjata Armenia, yang terjadi sebelumnya pada 26 November, 8 Desember dan 11 Desember, dan yang terakhir pada 27 Desember. Saat penandatangan Deklarasi Trilateral, tanggung jawab utama untuk penarikan semua elemen Armenia yang bersenjata dan kepatuhan pada gencatan senjata terletak di Armenia,” kata Aksoy.
Ia mengklaim bahwa pihak Azerbaijan memberikan “tanggapan yang diperlukan” dengan menggunakan hak membela diri terhadap provokasi dari unsur-unsur bersenjata Armenia.
“Untuk menjadi pemangku kepentingan perdamaian abadi yang coba dibangun di kawasan, Armenia harus menerima kenyataan di lapangan dan memenuhi komitmen yang telah dilakukan dengan Deklarasi Trilateral,” tambahnya.
Kementerian Pertahanan Azerbaijan mengatakan di Twitter bahwa sebagai akibat dari tindakan yang diambil, keenam anggota kelompok bersenjata ilegal Armenia “dimusnahkan” dan juga memperingatkan akan “tindakan tegas” oleh tentara Azerbaijan jika insiden seperti itu terjadi lagi. (haninmazaya/arrahmah.com)