ISTANBUL (Arrahmah.com) – Seorang jaksa Turki akan menjatuhkan hukuman penjara kepada dua wartawan yang mencetak ulang sejumlah kartun yang pernah terbit di majalah satire Perancis, Charlie Hebdo.
Dua kolomnis di harian Cumhuriyet, Ceyda Karan dan Hikmet Cetinkaya, terancam hukuman penjara 4,5 tahun karena “menghina nilai-nilai agama”. Mereka didakwa menampilkan karikatur Nabi Muhammad setelah serangan terhadap kantor Charlie Hebdo di Paris yang terjadi pada 7 Januari yang menewaskan 12 orang, Cumhuriyet mengatakan di situsnya, mengutip salinan dakwaan, sebagaimana dilansir oleh Reuters, Rabu 8/4/2015).
Harian Cumhuriyet yang merupakan majalah sekuler menghadapi ancaman keamanan ketika menjadi salah satu dari lima publikasi internasional yang mencetak ulang kutipan dari edisi Charlie Hebdo setelah serangan terhadap kantor majalah satire itu, dengan dalih untuk menunjukkan solidaritas dengan para kartunis.
“Kami sedang terancam penjara karena membela kebebasan berbicara,” dalih Karan kepada Reuters.
Jaksa Turki membuka penyelidikan terhadap Cumhuriyet setelah Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu menuding bahwa harian itu telah melakukan “hasutan” karena telah menerbitkan kembali Charlie Hebdo.
Konstitusi sekuler Turki secara ketat memisahkan negara dan agama, tetapi hukum pidana memasukkan penghinaan agama sebagai tindak kriminal.
(ameera/arrahmah.com)