ANKARA (Arrahmah.com) – Pengadilan Turki pada Jumat (12/10/2018) memutuskan untuk membebaskan pendeta AS, Andrew Brunson, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus teror.
Setelah pengumuman pembebasan itu, Presiden Amerika Donald Trump menyatakan Brunson akan segera kembali ke Amerika Serikat, dimana penahanan Brunson tersebut telah menimbulkan krisis diplomatik antara Turki dan AS.
Beberapa media berita melaporkan bahwa pemerintahan Trump telah mencapai kesepakatan dengan Turki, melonggarkan beberapa sanksi sebagai imbalan atas pengurangan atau pembatalan tuntutan terhadap Brunson.
“Saya sangat berharap tidak lama lagi Pastor Brunson, ia dan istrinya, akan dapat kembali ke Amerika Serikat,” kata Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo, pada Rabu. Pompeo dikabarkan giat terlibat dalam pembicaraan tertutup dengan Ankara mengenai pembebasan Brunson.
(fath/arrahmah.com)