JAKARTA (Arrahmah.com) – Aman Abdurrahman, terdakwa kasus peledakan bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dituntut hukuman mati.
Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati,” kata JPU Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan. Namun, tidak ada hal meringankan.
Usai mendengarkan tuntutan, Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing, baik pribadi maupun kuasa hukum.
“Ya, akan ajukan pembelaan, masing-masing,” kata Aman.
Pihak kuasa hukum juga meminta waktu satu pekan. “Kami minta waktu satu minggu,” kata pengacara Aman.
Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai otak dibalik lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
(ameera/arrahmah.com)