TUNIS (Arrahmah.com) – Pada Senin (9/5/2016) wakil Tunisia mengajukan RUU tentang kesetaraan dalam warisan antara laki-laki dan perempuan. Sebelumnya undang-undang mengenai poligami dan perceraian dihapuskan, namun dalam masalah warisan tetap berkomitmen pada Al-Quran, yaitu memberikan setengah dari harta yang ditinggalkan kepada perempuan dan satu untuk laki-laki, lansir Arab21.
Isu kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah warisan ini adalah hal yang sensitif di Tunisia, bahkan sebelum isi proposal ini dipublikasikan, Grand Mufti, Osman sebagai otoritas keagamaan Islam tertinggi di negara tersebut menyatakan oposisi. Dia mengatakan bahwa Al-Quran adalah aturan Allah yang tidak dapat diubah.
Ben Gharbia mengatakan bahwa undang-undang ini tidak berniat untuk masuk ke dalam sisi agama, tetapi penerapan Tunisia baru yang disetujui pada tahun 2014 yang menyatakan bahwa warga laki-laki dan perempuan adalah sama dalam hak dan kewajiban konstitusi.
(maheera/arrahmah.com)