TUNIS (Arrahmah.com) – Pengadilan Tunisia memerintahkan Badan Pengawas Internet Tunisia (ATI) untuk memblokir seluruh situs porno yang menjadi semakin mudah diakses setelah pemerintahnya menarik sensir pada Januari lalu, AFP melaporkan pada Jumat (27/5/2011).
Pengadilan memerintahkan sensor situs X-rated setelah menerima gugatan yang diajukan minggu lalu oleh tiga pengacara, yang berpendapat bahwa situs-situs seperti itu akan membahayakan generasi muda dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Menurut situs berita Internet Bisnis Tunisia, tujuh situs porno telah muncul di antara 100 situs paling banyak dikunjungi di negara Afrika utara ini sejak sensor dicabut.
Larangan ini, jika benar-benar ditegakkan, akan menjadi kasus kedua dari sensor internet sejak jatuhnya rezim otoriter Presiden Zine El-Abidine Ben Ali pada tanggal 14 Januari lalu.
Sementara itu, pembela ‘kebebasan berekspresi’ di Tunisia, Slim Amamou, mengkritik langkah yang dikeluarkan oleh pengadilan ini.
Amamou sebelumnya adalah seorang menteri dalam pemerintahan sementara Tunisia. Namun ia mengundurkan diri dengan alasan tetap tak mampu memperjuangkan ‘nilai-nilai demokrasi’ dari dalam pemerintah.
“Saya akan merasa lebih berguna di luar pemerintah,” ungkapnya. (althaf/arrahmah.com)