TUNIS (Arrahmah.com) – Presiden Tunisia Kais Saied berbicara tentang pengaktifan kembali hukuman mati setelah eksekusi ditangguhkan di negara itu selama hampir 29 tahun.
Pengumuman Saied datang setelah pertemuan Dewan Keamanan Nasional di Istana Carthage, beberapa hari setelah seorang gadis diperkosa dan dibunuh secara brutal di utara ibu kota. Keluarga korban menuntut eksekusi si pembunuh.
Menurut pernyataan presiden, Saied merujuk pada “tingkat kejahatan yang tinggi di negara ini,” yang menyerukan untuk “menangani fenomena ini dengan tegas”.
Pernyataan tersebut berbunyi: “Pelaku kejahatan keji seperti itu tidak akan dipertimbangkan untuk pembebasan bersyarat di masa mendatang, atau pengurangan hukuman, oleh karena itu pengampunan harus diberikan hanya kepada mereka yang pantas mendapatkannya.”
Pernyataan itu menambahkan: “Hukum jelas dalam hal ini. Siapapun yang membunuh seseorang tanpa alasan akan dihukum dengan hukuman mati, terutama mereka yang melakukan pembunuhan berulang kali.”
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa “pelaku kejahatan ini akan diberikan pengadilan yang adil dan akan diberi hak untuk membela diri.”
Presiden Tunisia juga menyebut “lambannya prosedur peradilan dalam kasus korupsi”.
Tunisia belum melakukan eksekusi apapun sejak 1991.
(fath/arrahmah.com)