TUNIS (Arrahmah.com) – Menteri Perempuan, Keluarga, dan Anak di pemerintah sementara Tunisia menyerukan agar melakukan mobilisasi untuk mengaktifkan hukum tentang penghapusan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Berbicara dalam konferensi pers yang diadakan di istana pemerintah di Tunis (3/8/2016) Samira Merai mengatakan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada parlemen untuk disetujui merupakan revolusi nyata terhadap segala bentuk kekerasan sosial dan ekonomi terhadap perempuan.
Sekitar 53 persen perempuan di Tunisia mengalami kekerasan, menurut sebuah studi yang dirilis Maret lalu oleh Pusat Studi, Riset, Dokumentasi, dan Informasi Perempuan. Penelitian ini meliputi periode 2011-2015 dan termasuk 4000 perempuan.
Merai juga menunjukkan bahwa ia bekerja untuk memastikan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi tanpa bentuk diskriminasi. (fath.arrahmah.com)