JAKARTA – Dewan Pers memberikan teguran kepada sebuah media siber nasional, Okezone. Surat teguran Dewan Pers tertanggal 13 Maret 2017 terkait berita Okezone berjudul Ketika terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman di Bandara. Padahal berita yang menjadi viral di media sosial ini sesuai fakta kejadian.
Hal ini dipertanyakan oleh pengamat komunikasi politik Hendri Satrio. Dia mengaku prihatin dengan tindakan dari Dewan Pers. Hendri berpendapat, Dewan Pers tidak sepatutnya melayangkan surat teguran.
Menurut dia, judul berita yang dibuat Okezone sesuai dengan fakta bahwa Gubernur noaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.
“Pendapat saya tidak ada yang salah dengan judul terdakwa penista agama, karena memang demikian adanya,” kata Hendri dikutip Okezone, Sabtu (18/3/2017).
Dosen Universitas Paramadina itu juga berpendapat, Dewan Pers harusnya tidak punya mekanisme memperingatkan media.
Sejauh perjalanan Republik Indonesia, kata Hendri, hanya ada satu rezim yang pernah melakukan teguran, seperti yang dilakukan Dewan Pers seperti saat ini.
“Kok muncul lagi Dewan Pers model begini ini di masa saat ini,” tandas Hendri.
Hendri pun berharap Dewan Pers tidak mundur kembali ke zaman ketika kebebasan pers dikekang oleh penguasa.
(azm/arrahmah.com)