IRAK (Arrahmah.com) – Menurut Faris, kantor berita Iran, sebanyak 111 tahanan Saudi di Irak telah dijatuhi hukuman mati terkait tuduhan “terorisme”. Kantor berita itu melaporkan pada Selasa (9/2/2016) bahwa tujuh warga Saudi telah ditetapkan akan dieksekusi, di mana pelaksanaannya akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang, lansir Arabi21.
Abraham Abadi, sekretaris menteri dalam negeri Irak menekankan bahwa negaranya tidak akan mengekstradisi Arab Saudi atas warganya yang ditahan di Irak.
Abadi dalam sebuah pernyataan sebelumnya mengatakan, “Mereka tidak tercakup dalam kesepakatan pertukaran tahanan, yang mencakup hanyalah mereka yang dihukum atas masalah kriminal dan keuangan.”
Duta Besar Arab Saudi untuk Irak, Tsamir As-Sahban, mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi akan melakukan pembelaan untuk membatalkan vonis terhadap warga negara Arab Saudi di Irak, dan mengupayakan persidangan ulang.
Tujuh tahanan Arab Saudi yang akan dieksekusi mati adalah bagian dari sebelas tahanan Arab Saudi di penjara Nashiriyah, Irak. Mereka adalah Mahmud Asy-Syinqithi, Fahd Al-Anzi, Muhammad Al-Ubaid, Badr Asy-Syamri, Majid Al-Buqami, Faishal Al-Farraj, Battal Al-Harbi, Ali Asy-Syihri, Ali Al-Qahthani, Hamd Al-Yahya, dan Abdurrahma Al-Qahthani.
Pada Jum’at pekan lalu telah dilakukan eksekusi mati terhadap tahanan Arab Saudi yang paling terkenal di Irak, Abdullah Azzam Al-Qqahthani, setelah ia mendekam selama sembilan tahun di penjara Irak.
(banan/arrahmah.com)