KUWAIT (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati terhadap tujuh orang pada Selasa (15/9/2015) karena peran mereka dalam pengeboman tempat ibadah Syiah yang diklaim oleh kelompok “Daulah Islamiyah”, atau Islamic State (IS) yang sebelumnya dikenal sebagai ISIS.
Lima dari mereka dijatuhi hukuman tanpa menghadiri pengadilan, lansir WB.
Sebanyak 29 terdakwa, tujuh dari mereka perempuan, telah diadili atas tuduhan membantu seorang pengebom bunuh diri Saudi melaksanakan serangan 26 Juni, yang menewaskan 26 jamaah Syiah dan melukai 227 lainnya.
Hukuman itu disampaikan oleh hakim Mohammad Al-Duaij dalam sidang yang dipenuhi hadirin.
Di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati adalah Abdulrahman Sabah Saud. Dia dihukum karena mengantar pengebom ke tempat ibadah Syiah dan membawa sabuk bahan peledak yang dia gunakan dari dekat perbatasan Saudi.
Selama persidangan, pria Saudi itu mengaku mengantar pengebom tapi mengatakan dia telah meyakinkan bahwa rencananya adalah meledakkan tempat ibadah itu tanpa merugikan jamaah.
Orang kedua yang dijatuhi hukuman mati adalah Fahad Farraj Muhareb, yang dijelaskan oleh pengadilan sebagai pemimpin cabang lokal ISIS.
Lima lainnya, yang masih buron, termasuk dua bersaudara Saudi, Mohammad dan Majed Al-Zahrani, dihukum karena menyelundupkan bahan peledak yang digunakan dalam serangan itu dari Arab Saudi dalam sebuah lemari es.
(banan/arrahmah.com)