JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Anton Charliyan dalam pernyataannya menuding Muhammadiyah sebagai kelompok pro teroris. Tuduhan ini ditimpali Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Teguh Juwarno yang menyatakan tudingan Anton ini keji dan tidak berdasar.
“Fraksi PAN mendesak Kapolri untuk mencopot Kadiv Humas dan mencabut pernyataannya yang menuduh kelompok pembela Siyono sebagai pro teroris,” kata Teguh dalam keterangan persnya dkutip dari Republika.co.id, Rabu (6/4/2016).
Dia menegaskan, justru tindakan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) selama ini harus dikritrisi. Sebab, apa yang dilakukan oleh Densus 88 seperti menebar teror terhadap aktivis Islam di Indonesia.
Menurut Teguh, seharusnya Densus 88 mengedepankan deradikalisasi dengan melibatkan tokoh dan organisasi masyarakat Islam. Peran tokoh dan ormas Islam dibutuhkan untuk mengajak penganut paham fundamentalis kembali ke jalan yang benar.
Anggota Komisi X DPR RI ini mengatakan Muhammadiyah sebagai ormas Islam memiliki sejarah yang panjang. Bahkan, Muhammadiyah sudah lahir sebelum Indonesia merdeka. Muhammadiyah juga sudah membuktikan bahwa umat Islam sebagai umat yang moderat dan toleran. “Jadi, hentikan teror terhadap umat mayoritas di negeri ini,” tegas dia.
Teguh menambahkan, pernyataan Anton Charliyan merupakan pernyataan gegabah. Seharusnya Polri maupun Kadiv Humasnya mampu membedakan antara mencari keadilan dengan pro teroris.
Sebagaimana diketahui bersama Ormas Islam Muhammadiyah melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga Siyono, korban kezaliman Densus 88. Suratmi, janda Siyono menuntut keadilan atas kematuian suaminya yang dinculik dan dikembalikan ke keluarga dalam keadaan sudah tak bernyawa. Dia menyerahkan kausa hukum kasus ini kepada pihak Muhammadiyah.
(azmuttaqin/arrahmah.com)