JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengkambing hitamkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu diutarakan Wakil Ketua BPKN, M Mufti Mubarok terkait pernyataan Ketua BPOM, Penny K Lukito yang menyebut senyawa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) perusak ginjal masuk ke pasar farmasi di Indonesia akibat ada celah dari Kemendag.
Mufti menilai, tak semestinya BPOM menyalahkan senyawa kimia yang masuk di pasar farmasi Indonesia kepada Kemendag.
“Mereka (BPOM) mencari kambing hitam. Jadi kami kemarin sudah audit total bagaimana kewenangan atau fungsi dari BPOM itu,” kata Mufti saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Mufti, semestinya BPOM dapat melakukan pengawasan secara keseluruhan terkait bahan baku yang akan digunakan dalam memproduksi obat.
Dia menambahkan, ketidaktahuan tersebut ditengarai pihak BPOM yang tak melakukan pengawasan secara menyeluruh baik mulai dari bahan baku produk farmasi hingga menjadi obat.
“Kalau yang industri dan sebagainya memang bahan baku ini bisa untuk umum, tetapi kan kadarnya itu yang kemudian menjadi catatan. Jadi enggak boleh BPOM tiba-tiba menyalahkan Kemendag kan gitu,” ungkap Mufti.
“Karena kan Kemendag ini hanya fungsi umum, fungsi perdagangan, tapi fungsi spesialisnya kan ada di Kemenkes, kan izin dari Kemenkes terutama BPOM. Jadi kemudian enggak bisa BPOM menyalahkan Kemendag jauh itu,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebut adanya celah distribusi produk senyawa kimia perusak ginjal masuk ke pasar farmasi Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bahan baku yang dimaksud yakni senyawa Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG).
(ameera/arrahmah.id)