YOGYAKARTA (Arrahmah.id) – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melakukan pengkajian ulang terhadap surat edaran (SE) yang dikeluarkan Fakultas Teknik UGM yang berisi pelarangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik.
Pengkajian ini dilakukan pihak UGM setelah mendapatkan protes dari pegiat Hak Asasi Manusia dan jaringan masyarakat sipil yang focus pada keberagaman gender dan seksual.
Para pegiat HAM menilai SE yang dikeluarkan Fakultas Teknik UGM tersebut sebagai aturan yang diskriminatif.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, menyebutkan UGM merevisi surat edaran itu karena bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar, non-diskriminasi.
“UGM menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam konstitusi Indonesia dan berbagai undang-undang tentang ratifikasi konvensi internasional terkait hak asasi manusia,” kata Wening seperti dilansir Tempo, pada Rabu (27/12/2023).
Untuk merevisi SE tersebut, UGM telah membentuk tim untuk mereview dan merevisi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Menurut Wening, revisi itu juga dilakukan karena UGM berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, kondusif, dan inklusif, mengacu pada Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan di Indonesia.
Menanggapi rencana revisi itu, Wakil Dekan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Suryono menyatakan pihaknya mengikuti keputusan rektorat.
“Kami menjunjung statuta universitas,” ujarnya.
Surat edaran larangan LGBT diteken Dekan Fakultas Teknik, Selo pada tanggal 1 Desember 2023.
Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Ada dua poin penting yang disampaikan dalam surat edaran itu, yakni:
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Surat edaran tersebut dibuat setelah mendengar laporan mahasiswa tentang mahasiswa laki-laki yang masuk ke toilet perempuan. Sekelompok mahasiswa tersebut menuding laki-laki yang masuk toilet perempuan itu sebagai LGBT.
Laporan sekelompok mahasiswa tersebut membuat pejabat fakultas setempat menyusun surat edaran sebagai payung hukum untuk menindaklanjuti mahasiswa yang mendapat tuduhan sebagai LGBT. (Rafa/arrahmah.id)