JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mencabut instruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
“Instruksi Mendagri ini, mulai hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri (Sekjen Kemenddgari) Hadi Prabowo di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/12/2018), lansir VIVA.
Instruksi Mendagri ini dicabut karena sempat menjadi polemik di kalangan para ASN perempuan yang mengenakan jilbab.
Dalam instruksinya, para ASN yang mengenakan jilbab di lingkungan Kemendagri diimbau untuk memasukkan jilbabnya ke dalam kerah pakaian dan menyesuaikan dengan warna pakaian dinas.
Sedangkan bagi ASN pria, rambut tidak boleh gondrong. Selain itu tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Celana panjang pun harus sampai mata kaki.
Imbauan memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian bagi ASN di lingkungan Kemendari dan BNPP ini tercantum dalam poin ke-3 instruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ tahun 2018.
“Oleh karena itu, Bapak Mendagri merespons dan menanggapi adanya masukan tersebut secara positif, sehingga pada hari ini imendagri tersebut dinyatakan dicabut,” ungkapnya.
Instruksi juga hanya untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan di internal Kemendagri. Hal itu tidak berlaku bagi PNS pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota.
Dalam surat disebutkan pula bahwa intruksi soal penggunaan jilbab dimasukkan ke dalam kerah hanya bersifat imbauan.
(ameera/arrahmah.com)