WASHINGTON (Arrahmah.com) – Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang kebijakan yang menunda pengiriman jet F-35 ke Ankara sehingga meningkatkan ketegangan dengan sekutu NATO Washington, harian Turki Hurriyet dan majalah berita AS Foreign Policy melaporkan pada Selasa (14/8/2018).
Undang-undang baru ini melarang penjualan jet tempur siluman generasi kelima yang menunggu laporan Pentagon tentang resiko rencana pembelian sistem pertahanan rudal S-400 dari Rusia yang dapat diajukan ke keamanan AS.
Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) menyediakan sekitar $ 616,9 miliar untuk anggaran dasar Pentagon, $ 21,9 miliar untuk senjata nuklir dan $ 69 miliar dalam pendanaan perang.
NDAA juga mengesahkan kenaikan gaji 2,6 persen untuk anggota militer, meningkatkan jajaran layanan militer AS menjadi 15.600 pasukan aktif dan menyetujui pembelian 13 kapal perang Angkatan Laut baru dan 77 jet F-35 Joint Strike Fighter.
Ketegangan antara Washington dan Ankara telah meningkat dalam berbagai topik, termasuk Suriah, tawaran Turki untuk membeli sistem pertahanan Rusia, dan kasus pendeta Amerika Andrew Brunson, yang saat ini sedang diadili di Turki atas tuduhan terorisme.
Washington telah berulang kali menyerukan pembebasannya, tetapi Ankara terlihat bersikap abai atas seruan tersebut.
AS telah menanggapi dengan menjatuhkan sanksi terhadap dua menteri Turki dan menggandakan tarif pada impor baja dan aluminium dari Turki.
Pada tanggal 18 Juni, Senat AS meloloskan amandemen pada NDAA yang melarang penjualan jet F-35 Joint Strike Fighter ke Turki mengutip rencana pembelian sistem pertahanan rudal pertahanan udara S-400 dari Rusia.
Para pejabat Turki telah menanggapi tekanan Washington dengan mengatakan bahwa Ankara tidak menerima sanksi dari sesama mitra NATO saat membahas pengiriman sistem S-400 Rusia.
Ketika berbicara di Ankara pada 9 April, Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa Turki tidak akan mundur dari keputusannya untuk membeli sistem rudal S-400. (Althaf/arrahmah.com)