NEW YORK ( Arrahmah.id) – New York Times melaporkan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan larangan atau pembatasan perjalanan bagi warga dari hingga 43 negara. Langkah ini disebut sebagai perluasan dari kebijakan imigrasi ketat yang sebelumnya diterapkan.
Menurut sumber dari pejabat AS, larangan perjalanan baru ini akan lebih luas dibandingkan dengan aturan serupa di periode pertama Trump. Departemen Luar Negeri telah menyusun daftar negara yang akan terkena dampak, meski masih dapat mengalami perubahan.
Daftar Negara Terkena Dampak
Dalam rancangan kebijakan tersebut, terdapat daftar merah yang mencakup 11 negara yang warganya akan dilarang sepenuhnya memasuki AS. Negara-negara tersebut antara lain:
- Afghanistan
- Sudan
- Suriah
- Yaman
- Libya
- Iran
- Somalia
- Korea Utara
- Venezuela
- Kuba
- Bhutan
Selain itu, ada daftar oranye yang terdiri dari 10 negara yang akan dikenai pembatasan perjalanan, meskipun tidak sepenuhnya dilarang. Negara-negara dalam daftar ini meliputi:
- Rusia
- Belarus
- Sudan Selatan
- Sierra Leone
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Pakistan
- Turkmenistan
Pemeriksaan Keamanan Diperketat
Pada 20 Januari lalu, Presiden AS mengeluarkan perintah eksekutif yang memperketat pemeriksaan keamanan terhadap warga asing yang ingin masuk ke AS. Kebijakan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Sebelumnya, pada awal masa jabatannya, Trump telah menerapkan larangan perjalanan terhadap tujuh negara mayoritas Muslim—Suriah, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, dan Iran—dengan alasan melindungi AS dari ancaman terorisme. Kebijakan tersebut sempat menuai kecaman luas di dalam dan luar negeri sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung pada 2018.
Dengan penambahan daftar negara yang terkena dampak, kebijakan imigrasi AS di bawah Trump kembali menjadi sorotan dunia.
(Samirmusa/arrahmah.id)