WASHINGTON (Arrahmah.com) – Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Rabu (25/1/2017) yang akan membatasi imigrasi dan aliran pengungsi ke Amerika Serikat, dan membatasi akses dari beberapa negara mayoritas Islam, menurut laporan media.
Menurut ajudan kongres dan ahli imigrasi, sebagaimana dilaporkan Reuters, pada Selasa (24/1), Trump berencana untuk menandatangani surat perintah pada Rabu (25/1) di Departemen Keamanan Dalam Negeri yang akan membatasi perjalanan ke AS bagi pengungsi dan beberapa pemegang visa dari negara Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
Sedangkan The Washington Post melaporkan pada Selasa malam bahwa presiden berencana untuk menandatangani surat perintah yang berhubungan dengan pembangunan dinding perbatasan pada Rabu, dan kemudian akan menandangani surat perintah terkait imigran dan pengungsi pada pekan ini.
Trump pada saat kampanye juga menyerukan untuk memberlakukan larangan sementara terhadap Muslim memasuki AS dan menyerukan untuk melakukan “pemeriksaan ekstrim” terhadap para pengungsi.
Larangan maupun pembatasan bagi imigran asal Timur Tengah dan Afrika untuk masuk wilayah AS akan berlaku sampai Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri bisa melakukan proses pemeriksaan yang lebih ketat.
Stephen Legomsky, mantan penasihat utama Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan AS di pemerintahan Barack Obama mengatakan bahwa presiden memang memiliki kewenangan untuk membatasi penerimaan pengungsi dan penerbitan visa ke negara-negara tertentu terkait kepentingan publik AS.
“Dari sudut pandang hukum, itu akan menjadi hak hukumnya,” kata Legomsky, yang merupakan seorang profesor di Washington University School of Law di St Louis.
“Tapi dari sudut pandang kebijakan, itu akan menjadi ide yang buruk karena ada kebutuhan kemanusiaan yang mendesak sekarang bagi pengungsi,” tambahnya.
(ameera/arrahmah.com)