WASHINGTON (Arrahmah.id) – Presiden AS Donald Trump telah mencabut perintah eksekutif pemerintahan Biden yang menjatuhkan sanksi terhadap kelompok dan individu pemukim Yahudi ilegal ekstremis di Tepi Barat yang diduduki.
Perintah tersebut merupakan salah satu dari 78 perintah eksekutif yang dibatalkan Trump tidak lama setelah ia memasuki Ruang Oval pada Senin (20/1/2025), demikian laporan kantor berita Anadolu.
Perintah eksekutif 14115 yang berjudul “Imposing Certain Sanctions on Persons Undermining Peace, Security and Stability in the West Bank” menargetkan pemukim ilegal yang melakukan “kekerasan pemukim ekstremis tingkat tinggi, pemindahan paksa penduduk dan desa, serta perusakan properti,” tambah laporan itu.
Perintah yang ditandatangani Biden pada 1 Februari 2024 itu menyatakan bahwa kekerasan pemukim ilegal “merusak tujuan kebijakan luar negeri Amerika Serikat, termasuk kelangsungan solusi dua negara dan memastikan warga ‘Israel’ dan Palestina dapat memperoleh keamanan, kemakmuran, dan kebebasan yang setara.”
Keputusan Trump merupakan pembalikan tindakan kebijakan utama Biden yang menyebabkan aset para pemukim AS dibekukan dan warga Amerika dilarang bertransaksi dengan mereka.
In a significant shift in U.S. foreign policy, newly inaugurated President Donald Trump announced on Monday the rescindment of sanctions that had been imposed by the previous Biden administration on Israeli settler groups in the West Bank.
The move was disclosed via the new… pic.twitter.com/Z7rnz7myEE
— Quds News Network (@QudsNen) January 21, 2025
Kecaman Otoritas Palestina (PA)
Otoritas Palestina pada Selasa (21/1) mengecam keputusan Trump dengan mengatakan hal itu akan mendorong para pemukim melakukan kekerasan.
“Keputusan ini mendorong para pemukim untuk melakukan lebih banyak kejahatan,” kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Otoritas Palestina yang berpusat di Ramallah, dalam sebuah pernyataan yang dikutip Anadolu.
Ia meminta pemerintahan baru AS untuk “campur tangan guna menghentikan kejahatan dan kebijakan ‘Israel’ yang tidak akan membawa perdamaian dan keamanan bagi siapa pun.”
Kementerian Luar Negeri Palestina juga mengecam tindakan AS tersebut, dengan mengatakan, “Pencabutan sanksi terhadap pemukim ekstremis mendorong mereka melakukan lebih banyak kejahatan terhadap rakyat kami.”
“Upaya kami terus dilakukan untuk menghentikan terorisme pemukim dan menghilangkan hambatan,” tambahnya.
Meningkatnya Kekerasan Pemukim
Sejak Ahad malam (19/1), pemukim ilegal telah meningkatkan serangan mereka terhadap warga Palestina dan properti mereka di Tepi Barat, membakar rumah, toko, dan kendaraan.
Juga pada Senin malam (20/1), 21 warga Palestina terluka dalam serangan oleh pemukim Yahudi ilegal di kota Al-Funduq dan Jinsafut dekat Qalqilya di Tepi Barat yang diduduki.
Serangan itu terjadi di bawah perlindungan pasukan pendudukan ‘Israel’, lansir WAFA.
BREAKING:
For the second night in a row, armed Israeli settlers are burning Palestinian homes, shops and cars in the occupied West Bank, terrorizing families as they sleep.
No justification. Just pure terror and destruction.
And not one peep from the international community. pic.twitter.com/Ksr6dEeSl7
— sarah (@sahouraxo) January 20, 2025
Jalal Bashir, kepala Dewan Desa Jinsafut, memberi tahu WAFA bahwa puluhan pemukim menyerbu desa tersebut, membakar tiga rumah, sebuah tempat pembibitan, dan sebuah bengkel pertukangan yang terletak di sepanjang jalan utama Qalqilya-Nablus. Para pemukim ilegal tersebut juga membakar beberapa kendaraan milik penduduk Palestina.
Sekitar 860 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 6.700 terluka oleh tembakan tentara ‘Israel’ di wilayah yang diduduki sejak Oktober 2023, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan ‘Israel’ selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (zarahamala/arrahmah.id)