WASHINGTON (Arrahmah.id) — Presiden Amerika Serikay (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Rabu (29/1/2025) untuk memerangi anti-semitisme dan berjanji untuk mendeportasi mahasiswa non-warga negara dan penduduk asing lainnya yang ikut serta dalam protes pro-Palestina, kata seorang pejabat Gedung Putih.
Lembar fakta pada perintah tersebut mengatakan Trump akan memerintahkan Departemen Kehakiman untuk secara agresif mendakwa ancaman teroris, pembakaran, vandalisme, dan kekerasan terhadap orang Yahudi Amerika.
“Kepada semua warga asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi tahu Anda: mulai tahun 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda,” kata Trump dalam lembar fakta tersebut, dikutip dari Reuters (30/1).
“Saya juga akan segera membatalkan visa pelajar semua simpatisan Hamas di kampus-kampus, yang telah dipenuhi dengan radikalisme seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya.”
Sebuah studi yang dirilis pada bulan Mei menemukan bahwa 97 persen protes kampus AS berlangsung damai.
Banyak pengunjuk rasa mengatakan bahwa mencampuradukkan kritik sah terhadap tindakan Israel dengan anti-Semitisme adalah taktik yang lazim dirancang untuk membungkam orang-orang yang memperjuangkan hak-hak Palestina. (hanoum/arrahmah.id)