JAKARTA (Arrahmah.com) – Hati-hati membantu sanak famili atau saudara di negeri ini, karena bisa-bisa anda akan dihukum berat. Itulah yang dialami Trio Ciputat, Fajar Firdaus, Afham Ramadhan, dan Sonny Jayadi. Mereka harus diganjar hukuman penjara 4,6 tahun karena menolong pamannya, tersangka terorisme bersembunyi. Ironis!
Afham Ramadhan : Saya Tidak Bersalah!
Inilah kehidupan. Trio Ciputat, Fajar Firdaus, Afham Ramadhan, dan Sonny Jayadi tidak pernah menyangka bahwa mereka akan diganjar hukuman penjara 4,6 tahun karena telah ikut membantu menolong paman mereka, Saefuddin Zuhri dan Muhammad Syahrir. Oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan mereka dinyatakan bersalah karena tindakan membantu paman mereka tersebut, Selasa (3/8/2010).
Didi Setyohandono, ketua majelis hakim yang menyidangkan Afham Ramadhan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan Saefudin Zuhri dan Muhammad Syahrir yang saat itu DPO Mabes Polri. Keduanya terlibat dalam aksi pemboman Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriot pada 17 Juli 2009.
“Menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan,” ujar Didi Setyohandoro di dalam persidangan. Didi satu majelis dengan hakim untuk duo terdakwa Ciputat lainnya.
Afham Ramadhan mengaku dirinya tak merasa bersalah atas tindakan menyembunyikan dua pamannya yang DPO, Saefudin Zuhri dan Muhammad Syahrir. Afham beralasan, pengetahuannya sebagai mahasiswa Fisika, bukan hukum, yang membuatnya tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya adalah mahasiswa fisika bukan mahasiswa hukum. Sehingga pengetahuan saya tentang hukum sangat sedikit dan hukum UU Terorisme baru saya ketahui belakangan setelah saya ditahan,” ujar Afham dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010).
Itu sebabnya, Afham tidak tahu harus bagaimana mengetahui kedua pamannya tersebut bersembunyi di kosnya, Kampung Semanggi II, Ciputat dalam pelarian dari kepolisian.
“Kebingungan saya tidak tahu harus bagaimana menjadi salah satu faktor saya urung melaporkan kepada pihak berwajib,” sambungnya.
Minimnya informasi soal hukum, juga menjadi kendala bagi Afham. Karena dari pemberitaan di media tidak menyebutkan siapa yang menolong DPO akan dapat sanksi.
“Tidak ada informasi yang jelas mengenai hal itu bahkan di TV atau media tidak disebutkan bahwa yang menolong DPO akan dikenakan sanksi,” tambahnya.
Itu sebabnya Afham sengaja tak kunjungi keduanya untuk waktu lama. Berharap mereka mengerti keberadaannya tak membuat Afham tenang. Dengan begitu keduanya bisa angkat kaki dari kost.
“Sayang sekali usaha saya kandas di tengah jalan. Karena kedahuluan oleh penggrebekan yang dilakukan aparat sebelum kedua om saya pergi dari kost saya,” tutupnya.
Jadi, hati-hatilah membantu saudara atau om anda, karena bisa-bisa anda dijerat UU terorisme. Wallahu’alam bis showab!
(M Fachry/tribunnews/arrahmah.com)