JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, trend konsumsi Muslim secara global saat ini, terus bertumbuh.
“Total transaksi halal di Indonesia lebih dari 2 juta dolar Amerika pada tahun 2014 dan 3,5 juta dolar pada 2015,” katanya pada acara pembukaan pameran Indonesia International Halal Expo (Indhex) 2015 bertempat di Hall B JIExpo, Arena PRJ Jakarta, Rabu (30/9/2015), dikutip dari laman Kemenag.
Dia mengatakan, INDHEX merupakan program regular tahunan yang digelar oleh LPPOM MUI bekerjasama dengan beberapa kementerian dan lembaga halal internasional.INDHEX pertama kali dilaksanakan 24-26 Juni 2011 di Gedung SMESCO Jakarta. INDHEX 2012 digelar pada 5-8 Juli 2012 di tempat yang sama.
Pada tahun 2013 INDHEX di gelar di lokasi yang sama dengan tahun ini diikuti 150 perserta dalam dan luar negeri. Dihadiri 12.285 pengunjung, yang terdiri dari eksportir, distributor ritel, hotel dan restoran, industri perbankan, institusi pemerintah, lembaga halal dunia, agen dan professional. Pada INDHEX 2014 berlangsung 22-25 Oktober 2014 di JIExpo, Arena PRJ Jakarta.
Pameran yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama lndonesia (LPPOM MUI) dibuka oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin berlangsung hingga 3 Oktober mendatang. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan simposium dan pemberian Halal Award, dan Hijab Talent Search.
KH. Ma’ruf Amin mengaku gembira karena saat ini masyarakat muslim telah memiliki payung hukum terkait dengan masalah halal.
“Setelah 25 tahun baru tahun ini kita punya payung hukum, setelah ada Undang Undang Jaminan Produk Halal,” kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
Selama ini lanjut kiai Ma’ruf, masalah halal dilakukan dengan prinsip sukarela. Dengan disahkannya UU JPH, produk halal jadi wajib, sehingga masyarakat memiliki jaminan konsumsi halal,” katanya. Ia juga mengatakan melihat perkembangan saat ini, agar LPPOM MUI tidak berpuas diri tapi terus meningkatkan pelayanan, serta memberi informasi kepada masyarakat luas perihal masalah halal.
Sementara Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan, terkait dengan UU Nomor 30/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah tengah menyiapkan beberapa peraturan serta pembentukan badan penyelenggara jaminan produk halal.
“Keberadaan badan penyelenggara jaminan produk halal untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
(azm/arrahmah.com)