MATARAM (Arrahmah.id) – Murtede alias Amaq Sinta, kini dapat bernapas lega setelah Polda NTB menghentikan kasusnya atau SP3.
Dia sebelumnya membunuh dua dari empat begal yang menghadangnya saat berkendara.
Amaq Sinta melawan saat diserang begal menggunakan senjata tajam. Dia kemudian mengambil senjata tajam miliknya, dan balik menyerang begal. Satu begal tewas tertusuk di dada kanan. Satu pelaku begal lagi tewas tertusuk di punggung kanan.
Amaq Sinta sempat menjadi tersangka. Namun Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, menghentikan kasusnya karena Amaq Sinta terbukti membunuh begal untuk melindungi diri.
Amaq Sinta menuturkan, setelah kejadian tersebut istrinya selalu melarang dia keluar malam. Trauma begal menjadi alasan istrinya melarang dia keluar malam.
“Istri saya tidak kasi saya keluar malam. Saya keluar beli rokok saja dimarah,” katanya ditemui di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Ahad (17/4/2022), lansir VIVA.
Dia mengaku hanya diizinkan ke sawah untuk bekerja. Istri dan keluarganya sangat mengkhawatirkan dia keluar rumah. Terutama pasca peristiwa yang sempat menjadi perhatian nasional tersebut.
“Kalau ke sawah saja saya diizinkan. Kalau keluar pakai motor tidak dikasi,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, kekhawatiran lain karena pelaku begal berasal dari desa tetangga Amaq Sinta. Dikhawatirkan akan menyulut konflik jika Amaq Sinta keluar rumah. Sehingga dia memilih untuk diam di rumah, dan beraktivitas di sekitar saja.
Amaq Sinta yang berprofesi sebagai petani, mengatakan sejak bebas dia akan melanjutkan pekerjaannya. Dia dalam waktu dekat akan menanam tembakau.
“Saya mulai bekerja lagi sekarang. Nanti saya mau tanam tembakau,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)