JAKARTA (Arrahmah.com) – Kematian Putri Erlina dijadikan momentum oleh kalangan Liberal untuk menghantam pelaksanaan syariat Islam di bumi Nanggroe Aceh Darussalam.
“Mengenang Putri, 16 tahun, yang bunuh diri setelah dituduh sebagai pelacur oleh polisi syariah di Langsa, Aceh.” Itulah kalimat pertama dari seorang dedengkot Liberal, Goenawan Mohammad, dalam catatan pinggirnya di majalah Tempo edisi 12-23 September 2012 lalu. Melalui catatan berjudul “Leda” itu, ia ingin menunjukkan bahwa Putri telah ditimpa ketidakadilan sebagaimana sosok Leda yang diperkosa Dewa Zeus yang menyamar sebagai angsa misterius.
Demi memojokkan syariat Islam, Tempo menghabiskan lima halaman untuk membahas soal Puti. Empat halaman di rubrik hukum dan satu halaman catatan pinggir si Gun. Secarik surat Putri yang konon ditulis sebelum ia mati dimuat satu halaman penuh.
Tempo memanfaatkan sejumlah narasumber Liberal dan dikenal anti syariat dari Kontras, Komnas Anak dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Bahkan ketiga lembaga ini secara khusus pada Kamis (13/9/2012) lalu menggelar jumpa pers di Jakarta menyikapi kematian Putri.
Anggota Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menuding bahwa kematian Putri adalah akibat kebijakan diskriminatif atas nama moralitas dan agama. Andy menyebut kasus ini bukanlah kali pertama, sebelumnya di Kota Tangerang kasus serupa juga menimpa seorang ibu bernama Lilis Lisdawati.
“Meski Aceh merupakan daerah istimewa dengan otoritasnya hukum syariat Islam yang berlaku di sana, tidak semata-mata mengabaikan hukum nasional yang ada. Ini perlu direvisi oleh gubernur dan pemerintahan yang baru di sana, dengan lebih memperhatikan penegakan HAM, khususnya bagi anak dan perempuan,” desaknya.
Kontras menilai, Putri bunuh diri karena dua hal. Pertama, penerapan hukum syariat Islam di Aceh dan kedua, pemberitaan media terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
“Qanun yang dipakai polisi syariah Aceh bertindak secara berlebihan terhadap Putri. Putri, gadis di bawah umur yang berada di luar rumah hingga larut malam langsung ditangkap dan diceramahi didepan umum, dan dituduh pelacur,” ujar Kepala Biro Pemantauan Kontras, Feri Kusuma.
“Kedua, esok harinya keluar berita berjudul ‘Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH’. Dibeureukah bahasa Aceh yang artinya tidak sekedar ditangkap tetapi merupakan bahasa kasar di Aceh yang ditujukan kepada orang-orang yang sudah salah. Padahal, Putri tidak terbukti bersalah, yang dapat dibuktikan dengan sumpah yang dituliskan dalam surat yang ditinggalkan Putri sebelum bunuh diri. Juga vonis pelacur yang dilabelkan ke Putri,” papar Feri.
LSM lokal di Aceh juga menuding Wilayatul Hisbah (polisi syariat, red) tidak profesional dalam bekerja. “Kita berharap tidak ada Putri lainnya di Aceh. Seharusnya WH punya mekanisme, ada tahapan dan proses pembuktian saat memvonis, saya tidak setuju dengan cara kerja WH selama ini,” kata Ketua LSM Flower Aceh Desy Setyawati, seperti dikutip situs berita The Atjeh Pos.
Sementara Koordinator LSM Beujroh, Raihana Diani, meminta agar WH segera dievaluasi. Sebab menurut Raihana pelaksanaan syariat Islam di Aceh harusnya bermuara pada perubahan masyarakat menjadi lebih baik. “Kenapa ini bisa berujung bunuh diri ya? Wajib dievaluasi lembaga Satpol PP dan WH,” katanya.
Menguak Kematian Putri
Putri Erlina (16), gadis asal Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, ditemukan tewas tergantung di dalam kamar tidur rumahnya pada Kamis malam (6/9/2012), sebulan lalu. Putri pertama kali ditemukan oleh adiknya, Aris (11).
Seorang rekan korban yang datang meminjam setrika, mengaku sempat memergoki Putri sesunggukan di dalam kamar, di depan meja rias sederhananya. Adegan itu terjadi beberapa saat sebelum Putri ditemukan tewas.
Kapolsek Birem Bayeun Iptu Zulkarnaen, kepada koran lokal, Prohaba, Jumat (7/9) mengatakan, korban meninggal dunia diperkirakan pukul 22.00 WIB. Saat ditemukan Putri telah tergantung dengan seutas tali plastik di dalam kamar tidur rumahnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil keterangan visum dokter RSUD setempat, Putri murni bunuh diri karena tidak ditemukan bekas luka lainnya di tubuh korban, selain bekas jeratan tali di lehernya.
Belakangan, dugaan bahwa Putri mati bunuh diri diragukan sejumlah kalangan. Putri diduga bukan mati bunuh diri, melainkan dibunuh. Adalah anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arnisah Vonna, yang menguak sejumlah kejanggalan kematian Putri.
“Soalnya, kepada saya sudah diperlihatkan foto wajah Putri begitu diturunkan dari tali gantungan. Wajahnya penuh riasan dan dia meninggal seperti layaknya orang tidur. Tapi anehnya foto itu sampai sekarang tidak diberikan kepada KPAI, meski sudah saya minta, dan petugas Polsek Birem Bayeun bernama Bakhtiar Alam berjanji akan memberikan copy-nya kepada saya. Tapi kapan akan diberikan?” tanya Arnisah, seperti dikutip Serambi Indonesia.
Banyak ditemukan kejanggalan atas kematian Putri yang secara kasatmata justru tidak mencerminkan ciri-ciri umum forensik pada kasus orang yang mati gantung diri. Misalnya, lidahnya tidak terjulur, matanya tidak terbelalak, kakinya malah menekuk, dan tidak ditemukan tinja di duburnya.
“Pada saat meninggal, riasan wajah Putri sempurna. Tak mungkin orang yang hendak bunuh diri merias wajah seserius itu. 90 persen saya duga anak ini dibunuh,” ujar Arnisah.
Menurut investigasi Serambi Indonesia, ternyata tidak ada satu benda pun (kursi, bangku plastik, atau kaleng) di bawah kaki Putri saat tubuhnya ditemukan tergantung di tali rafia kecil.
Lazimnya, untuk menggantung diri pelaku biasanya berpijak di benda tertentu, sedangkan lehernya dimasukkan ke tali jerat. Lalu benda itu dia sepak/jatuhkan, sehingga lehernya otomatis terjerat dan tubuhnya tergantung. Tapi fakta ini tak ditemukan dalam kasus kematian Putri.
Ayahnya bahkan memastikan saat ditemukan tergantung, kedua lutut Putri dalam keadaan menekuk. Selain itu, saking kecilnya tali rafia yang menjerat lehernya, cukup disulut dengan api rokok saja, langsung putus, lalu tubuh Putri diturunkan ke ranjang.
Dokumen lain yang didapat KPAI juga menunjukkan kejanggalan. Bahwa tulisan tangan dalam surat Putri, berbeda dengan tulisannya yang didapat di buku-buku pelajarannya saat masih sekolah. “Ini pun akan kita minta Labfor Polri memeriksanya,” kata Arnisah.
Tragedi yang menimpa Putri ini berawal pada Senin dini hari (3/9/2012) sekitar pukul 03.00 WIB di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, NAD. Atas laporan masyarakat, polisi syariah menggerebek sejumlah pemuda dan pemudi di sana karena melakukan aktivitas khalwat (bersepi-sepian dengan lelaki bukan mahramnya di tempat sunyi). Di Aceh, berkhalwat berarti melanggar Qanun No. 14 Tahun 2003.
Sebagian pemuda dan pemudi lari dan berhasil lolos dari kejaran aparat, sementara Putri dan seorang kawannya, IB, berhasil terjaring razia. Mereka kemudian dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa. Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, sampai di kantor tepat pukul 03.30 WIB.
Kedua remaja itu kemudian diperiksa dan diberi bimbingan. Kepada Suara Islam, Ibrahim menjelaskan bahwa kedua remaja itu berasal dari keluarga broken home. IB, kata Ibrahim, mengaku dirinya sering keluar malam. Bahkan ia menyebut besaran tarifnya untuk sekali pakai. Kepala Desa tempat IB tinggal saat dipanggil ke kantor Dinas SI, juga mengakui bahwa, “anak ini sudah rusak.”
Sementara Putri, kata Ibrahim, mengaku sebagai “pemain baru”. Dini hari itu ia mengaku habis nonton organ tunggal (keyboard) di Langsa. Tetapi ia juga mengakui bahwa dirinya juga pernah melakukan kemaksiatan dengan pacarnya di tempat berbeda.
Atas pengakuan Putri, Ibrahim lantas memanggil makcik dan pakcik-nya yang tinggal di Langsa. “Kebetulan ada polisi WH yang tahu rumah tante Putri itu,” kata Ibrahim. Sedangkan IB, Kepala Desanya yang datang.
Ibrahim lantas meminta kepada Putri untuk menjelaskan kepada adik ibunya itu kenapa ia ditangkap. Lalu berceritalah Putri, hingga makcik-nya hendak menamparnya. Tetapi dicegah oleh Ibrahim. Alasannya, karena masih di kantor Dinas SI. “Kalau di rumahnya, ya silahkan saja,” katanya.
Dalam pertemuan itu Ibrahim mengaku tidak pernah menyebut kedunya dengan sebutan “lonthe” atau pelacur sebagaimana dituduhkan kalangan liberal. “Saya tidak mengerti, kita tidak pernah menyebut itu,” ungkapnya.
Akhirnya, tepat pukul 10.30 WIB semua proses pemeriksaan selesai. Mereka telah menandatangani pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya lagi. Putri dibawa pulang oleh makcik-nya, sementara IB oleh kepala desanya. “Karena kedua remaja itu beda kampung,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim juga menjelaskan, saat kedua remaja itu berada di kantornya, ada wartawan sebuah media lokal yang melakukan wawancara dengan keduanya. Bahkan Putri, kata Ibrahim, sempat mendekat kepada sang wartawan agar tidak menulis kasus yang menimpanya.
Selesailah proses pemeriksaan dan bimbingan hari itu. Tetapi tiga hari kemudian merebak berita Putri gantung diri di rumahnya, di Aceh Timur, yang berjarak 5-6 km dari Kota Langsa. Padahal selama pemeriksaan di Kadis SI Langsa, Putri dalam kondisi baik, sehat dan tidak ada tekanan sama sekali.
Sebelum mati, Putri sempat menulis surat dalam secarik kertas. Dalam suratnya, Putri bersumpah tak pernah menjual dirinya. “Ayah…, maafin Putri ya yah, Putri udah malu-maluin ayah sama semua orang. Tapi Putri berani sumpah kalau Putri gak pernah jual diri sama orang. Malam itu Putri Cuma mau nonton kibot (keyboard-red) di Langsa, terus Putri duduk di lapangan begadang sama kawan-kawan Putri.”
Pada alinea berikutnya, dia melanjutkan, “Sekarang Putri gak tau harus gimana lagi, biarlah Putri pigi cari hidup sendiri, Putri gak da gunanya lagi sekarang. Ayah jangan cariin Putri ya..!!, nanti Putri juga pulang jumpai ayah sama Aris. Biarlah Putri belajar hidup mandiri, Putri harap ayah gak akan benci sama Putri, Ayah sayang kan sama putri..???, Putri sedih kali gak bisa jumpa Ayah, maafin Putri ayah… Kakak sayang sama Aris, maafin kakak ya.. (Putri sayang Ayah).”
Dari sinilah kemudian kalangan liberal berang dan menuding Dinas Syariat Islam Langsa yang mengawal pemberlakuan Qanun Syariah dianggap sebagai biang kematian Putri. Hingga kemudian Tempo, mengawali laporan tentang Putri dengan kalimat lead, “Seorang remaja perempuan ditemukan mati tergantung setelah ditangkap polisi syariah di Langsa, Aceh. Sempat membela diri lewat surat.”
Misteri Harus Diungkap
Supaya tak menimbulkan persoalan berlarut-larut dan fitnah berkepanjangan, Ketua KPAID Aceh, Tgk Anwar Yusuf Ajad mendesak agar misteri kematian Putri segera diungkap.
“Misteri kematian PE harus terjawab tuntas, dan kami berharap tidak ada lagi pihak yang sengaja menghemuskan isu agar terjadi benturan antara penegakan syariat Islam dengan isu perlindungan anak,” kata Tgk Anwar Yusuf Ajad, seperti dikutip Serambi Indonesia.
Anwar Yusuf membahkan, pihaknya juga berharap agar semua pihak tidak menambah polemik yang berkepenjangan terhadap kasus ini. “Janganlah karena kepentingan kelompok, lalu menyudutkan salah satu pihak. Kita harus melihat secara objektif, sehingga penyelesaian masalah ini tidak bergeser ke upaya pelemahan peran Syariat Islam di Aceh,” kata Anwar.
“Sangat tidak relevan ketika ada pihak yang menghubung-hubungkan kematian Putri Erlina karena ditangkap WH. Sudah banyak orang yang ditangkap WH dan bahkan dicambuk di depan khalayak ramai, tapi tidak ada yang sampai bunuh diri. Jadi kasus ini harus diusut tuntas, agar tidak timbul fitnah,” tandas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk Faisal Ali.
Dorongan agar kematian Putri diselidiki muncul dari LSM Gerakan Masyarakat Transparansi (GeMPAR). Menurut Ketua LSM GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi, kejanggalan-kejanggalan dalam kematian Putri bisa menjadi celah hukum bagi polisi untuk melakukan upaya penyelidikan.
GeMPAR menyayangkan di saat pihak keluarga memberikan izin agar jenazah Putri diautopsi, ternyata polisi tidak secepatnya melakukan autopsi. “Yang lebih aneh lagi, tiba-tiba saja terjadi perubahan sikap keluarga yang tidak mengizinkan lagi dilakukan autopsi, padahal sebelumnya sangat berharap dilakukan autopsi karena berbagai temuan kejanggalan,” tandasnya.
Dinas Syariat Islam Jangan Gentar
Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyerukan Dinas Syariat Islam tak gentar menghadapi berbagai upaya yang mengarah pada pelemahan penegakan syariat Islam di Aceh.
“Ulama berada di belakang Dinas Syariat Islam, tak terkecuali ketika menghadapi upaya hukum oleh pihak-pihak tertentu, seperti yang kini ditujukan kepada Drs H Ibrahim Latif MM (Kadis Syariat Islam Kota Langsa). Setiap usaha pelemahan syariat Islam harus dilawan bersama-sama,” tandas Ketua MPU Aceh, Tgk H Gazali Mohd Syam di Kantor MPU Aceh, Jalan Soekarno-Hatta, Banda Aceh, Rabu (10/10/2012) lalu.
Somasi LBH Apik terhadap Kadis Syariat Islam Kota Langsa mendapat perhatian serius MPU Aceh. Somasi dilayangkan oleh LBH Apik karena Ibrahim Latif dinilai telah mencemarkan nama baik klien mereka (Jaslinawati), warga BTN Polri, Desa Matang Seulimeng, Kota Langsa yang merupakan makcik dari Putri Erlina.
“Somasi yang dilayangkan jangan sampai memundurkan semangat dalam pelaksanaan/penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya di Langsa. Kami dukung Dinas Syariat Islam Kota Langsa dalam penegakan syariat Islam,” kata Ghazali.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menilai, somasi LBH Apik terhadap DSI Langsa sebagai upaya melemahkan simbol-simbol penegakan syariat Islam yaitu WH dan Dinas Syariat Islam itu sendiri. MPU, kata Tgk Faisal mendukung tindakan razia penegakan syariat Islam yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam, termasuk di Langsa sebagaimana amanat qanun.
Anggota Komisi A DPRA dari PKS, Ghufran Zainal Abidin, meminta semua pihak untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, dan menolak upaya untuk melemahkan implementasi Syariat Islam.
“Agak aneh ketika ada pihak dengan berani menyatakan kematian seorang gadis di Langsa sebagai kesalahan Syariat Islam. Semua upaya untuk melemahkan syariat Islam harus ditolak oleh rakyat Aceh,” tegasnya.
Anggota Komisi E DPRA Tgk Makhyaruddin Yusuf juga mengingatkan bahwa WH berhak menjalankan tugas sebagai pengawas syariat. “Selama pelaksanaan tugas WH sesuai dengan Qanun yang ada, (tentu) tidak bisa disalahkan. Kecuali kalau PE meninggal di tangan WH. Tetapi nyatanya ia meninggal di rumahnya,” kata dia.
Sementara Ibrahim Latif sendiri kepada Suara Islam mengaku tidak ambil pusing dengan berbagai macam pemberitaan negatif terkait dirinya. “Saya tidak ambil pusing. Saya bekerja karena Allah, kalaupun saya diberhentikan juga karena Allah. Kita bertemu karena Allah kalaupun berpisah juga karena Allah,” tegasnya.
Ibrahim mengatakan fitnah-fitnah yang mengarah pada pelaksanaan syariat Islam di Aceh dilakukan oleh orang-orang yang tidak senang terhadap syariat Islam di Aceh. Menghadapi hal ini Ibrahim menegaskan pihaknya selangkahpun tidak akan pernah mundur.
Dari Jakarta, Ketua MUI Pusat KH A Cholil Ridwan turut menolak upaya-upaya musuh Islam yang dilakukan untuk mendiskreditkan penerapan syariat Islam di bumi NAD. “Syariat Islam secara konstitusi sah berlaku di Aceh. Segala upaya merongrong penerapannya pasti akan berhadapan dengan umat Islam,”
Anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue mengungkapkan bahwa upaya pelaksanaan syariat Islam memang sering disorot dan diputarbalikkan oleh orang-orang yang memusuhinya. “Banyak fitnah yang dibuat seolah-olah syariat Islam melanggar HAM, membuat malapetaka. Ini memang senandungnya orang kafir,” katanya.
Kasus matinya Putri, kata Syafruddin, oleh kalangan liberal memang disikapi secara berlebihan dan digunakan untuk menghantam syariat Islam. “Itu mengada-ada. Banyak orang mati yang aneh-aneh tapi tak dipersoakan. Mestinya itu diselidiki saja. Ada aturan hukum nasional, diinvestigasi saja. Tak ada syariat Islam membawa petaka,” tandasnya. (Suara-Islam/arrahmah.com)