JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadirkan tradisi baru dalam birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya, pejabat siap mundur jika tidak memenuhi target.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan, calon pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila tak mencapai target kinerja yang ditetapkan.
“Kita menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat itu harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerja,” kata Sigit di Jakarta, Senin (25/5/2021), sebagaimana dilansir iNews.
Karenanya, lanjut Sigit, pada saat setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, itu ada surat pernyataan apabila jika tidak mencapai kinerja yang ditetapkan maka siap mengundurkan diri.
Melalui tradisi ini, ujar Sigit, para pejabat akan mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya serta menjadikannya motivasi untuk mengembangkan diri.
“Termasuk mengembangkan organisasinya. Karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya,” jelasnya.
Sigir mengatakan, semula pihaknya akan mengevaluasi siapa saja pejabat yang tak memenuhi target seperti akan menerima penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan.
“Kalau misalnya prestasinya kurang, tentu kita akan review, apa yang jadi penyebabnya. Ini biasanya peringatan pertama dengan penundaan (tunjangan). Kita tunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya. Peringatan kedua dipotong sesuai proporsinya,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)