CILACAP(Arrahmah.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan Ustadz Abu Bakar Baasyir akan segera mendaftarkan peninjauan kembali (PK).
“Mungkin dalam minggu ini sudah dapat kita laksanakan pendaftaran PK-nya dan menunggu jadwal persidangannya. Paling lambat kita daftarkan Senin pekan depan,” katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, lansir Antara (6/10/2015).
Hal itu dikatakannya usai mengunjungi Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Michdan mengaku satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 H sempat mengunjungi Baasyir saat masih berada di Lapas Kelas II-A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Ustadz Baasyir menginformasikan jika akan dipindah ke Lapas Batu.
Menurut dia, pemindahan Ustadz Baasyir ke Lapas Batu itu dilakukan agar tim penasihat hukum menyegerakan pengajuan PK-nya.
“Kami sudah mempersiapkan untuk PK itu. Bahkan, draf finalnya sudah beliau ketahui, beliau sudah baca, kemudian beliau sudah sepaham dengan apa yang telah dipersiapkan oleh tim penasihat hukum,” katanya.
Dia mengatakan bahwa dalam kunjungan kali ini (Selasa, red.), pihaknya menyampaikan memori PK tersebut kepada Baasyir untuk dibahas bersama.
Menurut dia, ustadz Baasyir setuju atas memori PK yang akan diajukan melalui TPM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tadi dilakukan penandatanganan surat kuasa untuk pendaftaran PK,” jelasnya.
Michdan mengatakan bahwa dua pekan lalu, pihaknya telah menemui Ketua PN Jakarta Selatan untuk membicarakan rencana pendaftaran PK atas nama Abu Bakar Baasyir.
Menurut dia, Ketua PN Jakarta Selatan meminta TPM supaya menyiapkan segala sesuatu terkait PK Ustadz Baasyir.
“Bisa sidang awalnya di Jakarta Selatan karena hasil pembicaraan saya dengan Pak Ketua PN, bisa saja saya mintakan ke jaksa untuk menghadirkan pemohon PK langsung ke Jakarta. Saya juga sudah sampaikan ke pihak pengadilan melalui Pak Ketua, andaikan nanti sudah diregistrasi barangkali nanti cukup didelegasikan proses persidangannya di Cilacap juga tidak masalah buat kami mengingat beliau kondisinya sudah tua, kalau bisa tidak usah jauh-jauh,” katanya.
Mengenai kondisi kesehatan Ustadz Baasyir, dia mengatakan bahwa pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mumin Ngruki itu mengalami pembengkakan pada kaki serta menderita flu berat.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.
Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ustadz Baasyir.
Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.
Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.
(azm/arrahmah.com)