JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Pembela Muslim meminta agar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena selama persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan semua tuduhan yang ditujukan kepada Ustadz Abu Bakar.
Pengacara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari Tim Pembela Muslim menilai tuntutan jaksa penuntut umum tidak mendasar. Untuk itu, mereka meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Kami melihat jaksa penuntut tidak profesional,” ujar Luthfie Hakim, salah seorang pengacara Ustadz Ba’asyir, dalam pembacaan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011).
Selain itu, selama persidangan jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan semua tuduhannya kepada Ustadz Ba’asyir terkait keterlibatan beliau dalam menyediakan senjata api, amunisi, serta bahan pembuatan bom yang diduga akan digunakan dalam pelatihan militer di Aceh.
“Fakta persidangannya tidak sesuai. Tapi, jaksa tetap memaksakannya,” ujarnya. “Soal senjata api, amunisi, bahan peledak, tidak terbukti secara sah meyakinkan.”
Tidak hanya itu, alasan jaksa menjerat Ustadz Ba’asyir juga tidak kuat, seperti tuduhan membantu dan menggerakkan orang lain, tuduhan mengumpulkan dana, dan tuduhan kesengajaan penggunaan dana dalam tindakan terorisme jelas tidak terbukti.
Lebih lanjut seperti yang ditulis TempoInteraktif.com, Lutfie menjelaskan apabila dakwaan tidak sesuai dengan fakta persidangan, tapi terdakwa mengetahui pengadaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak lainnya, maka terdakwa bisa dijerat dengan subsider tuntutan. Faktanya memang terdakwa tidak mengetahui, tetapi jaksa penuntut umum tetap menuntut terdakwa.
“Kami meminta majelis hakim agar terdakwa bebas dari dakwaannya,” ujarnya.
Lutfie mengungkapkan bahwa jaksa penuntut tidak cermat dan lengkap dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa dengan tidak menyertakan bukti keterlibatan terdakwa di persidangan, sehingga semua tuduhan jaksa penuntut secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan adanya keterlibatan terdakwa.
“ini suatu bukti untuk membebaskan terdakwa,” ujarnya. “Setiap hakim bebas menentukan putusannya, tidak tergantung pada tuntutan jaksa.”
Sementara itu, Ustadz Ba’asyir dalam pembelaannya menyatakan bahwa semua tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti dan hanya akal-akalan jaksa penuntut untuk memojokkan dirinya dan Islam.
“Ini sebuah bukti adanya rekayasa untuk membantu kepentingan Amerika,” ujarnya.
Ustadz Ba’asyir mengatakan bahwa kegiatan di Aceh sama sekali tidak melanggar negara karena itu kewajiban seorang muslim untuk membela agamanya. Selain itu, tidak terbukti adanya aliran dana ke Aceh serta dirinya tidak merasa menggerakkan orang-orang untuk pergi latihan ke Aceh. “Tuduhan itu semuanya tidak benar,” ujar beliau tegas.
Dalam sidang sebelumnya, Ustadz Ba’asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh majelis hakim dengan tuduhan-tuduhan tak berdasar dan tanpa bukti tersebut. (rasularasy/arrahmah.com)