Serang (Arrahmah.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/4) mengatakan, terlalu sadis jika karena SMS atau pesan singkat KH Ujang Muhamad Arif dijadikan salah satu terdakwa dalam kasus bentrokan antara warga dan jemaah Ahmadiyah Cikeusik.
“Terlalu sadis jika SMS dibebankan kepada haji Ujang, jikapun benar beliau yang menyebarkan SMS tersebut, SMS itu bukan ajakan untuk menyerang jemaah Ahmadiyah, tapi membubarkan ajaran Ahmadiyah,” kata Mahendradatta.
Ia menjelaskan, bahwa jika benar terbukti kyai Ujang yang menyebarkan SMS tersebut, tidak serta merta SMS itu penyebab bentrokan antara warga dan jemaah Ahmadiyah.
“Ingat. !! Tidak ada penyerangan dalam kasus Cikeusik. Media juga harus bijak dan mengerti, siapa yang diserang siapa yang menyerang,” katanya.
Para terdakwa, yang terdiri dari ulama dan santri, lanjut Mahendradatta, bersama ratusan warga lainnya, adalah warga Pandeglang dan sekitarnya. Sementara jemaah Ahmadiyah yang dikomandoi Deden, ketua keamanan nasional Ahmadiyah, berasal dari luar Pandeglang.
“Mereka (jemaah Ahmadiyah-red) datang dari Jakarta, Bogor dan sekitarnya ke Cikeusik, membawa golok, tombak, batu dan alat-alat lainnya masuk ke Cikeusik, dan saat diajak diskusi malah mereka menyerang. Nah, siapa sesungguhnya yang melakukan penyerangan, apakah warga atau santri dan ulama melakukan penyerangan?” tanya Mahendradatta.
Ia juga menjelaskan, bahwa terjadinya bentrokan di Cikeusik, setelah adanya salah satu warga yang dibacok lengannya oleh jemaah Ahmadiyah. “Saya bawa ko korban tersebut,” katanya.
Sementara menyikapi persidangan di PN Serang, Mahendratta menilai ada pelanggaran, yakni para terdakwa tidak memperoleh dakwaan dan salinan turunan berkas dakwaan.
“Seluruh terdakwa tidak ada yang mendapatkan salinan berkas dakwaan tersebut, dan itu melanggar pasal 143 ayat 4 KUHAP,” terangnya.
Selain itu, ia menilai PN Serang tidak profesional menggelar persidangan tersebut, puluhan pengacara selain kebingungan mencari tempat sidang, juga dipersulit ketika hendak memasuki PN Serang. Ia juga berharap agar hakim di persidangan tersebut agar memutuskan perkaranya tidak mendapat intervensi.
“Saya harap hakim profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun, jika ada indikasi tersebut, kami akan bawa hal ini ke KY (komis yudisial-red),” tukas Mahendradatta. (lulujamaludin/arrahmah. com)
Foto: TPM dipersulit masuk oleh polisi, saat hendak sidang di PN Serang